Kabar Seleb
Rencana Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel Berbenturan dengan Aturan Pemerintah Daerah
Doddy Sudrajat bersikeras, kini mencuat rencana pemindahan makam Vanessa Angel itu berbenturan dengan aturan pemerintah daerah. Berikut penjelasannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pengurus makam mengecek petak makam keluarga jenazah yang bersangkutan.
Holik menyebut pemindahan jenazah tersebut sebagai pemakaman tumpangan.
TPU Karet Bivak menerima pemakaman tumpangan jenazah basah (baru) maupun jenazah kerangka (sudah lama).
Demikian, kedua-duanya memiliki aturan pihaknya bisa menerima jenazah jika ada surat pernyataan.
“Setiap pemakaman tumpangan baik jenazah basah atau kerangka itu ada surat pernyataan, bahwa itu makam si A itu lama siap ditumpang dengan jenazah atau kerangka yang baru,” papar Holik.

Baca juga: Besannya Bersikeras Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ayah Bibi Minta Doddy Sudrajat Berpikir Ulang
Selain itu, Holik mengungkapkan pemakaman tumpangan bisa dilakukan memiliki aturan jarak waktu tertentu.
Ia menjelaskan jenazah yang akan menumpang minimal sudah berusia tiga tahun.
“Setelah ketiga tahun, baru bisa ditumpang dengan jenazah yang baru,” ujarnya.
Demikian, saat ditanya apakah jenazah 40 hari bisa diterima dilakukan penumpangan makam tersebut, Holik mengatakan pihaknya belum bisa menerima.
Pengurus TPU Karet Bivak itu menjelaskan jangka waktu tersebut sudah menjadi aturan.
Rincian aturan pemindahan makam tersebut juga sudah diatur dalam pemerintah daerah Jakarta,
Hal ini diungkap Kepala Satuan Pelaksana TPU zona 1 Jakarta Pusat berdasarkan peraturan pemerintah daerah DKI.
Bahwa, makam baru bisa dipindahkan setelah berusia tiga tahun atau minimal 1 tahun.
Itupun dilakukan untuk urusan darurat, seperti kepentingan berkaitan dengan forensik yang dilakukan pihak berwenang.
Saat ditanya apakah keluarga Doddy Sudrajat sudah mengkonfirmasi terkait pemindahan makam tersebut, Holik angkat bicara.