Kabar Seleb

Rizky Nazar Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penggunaan Narkoba, Segini Ancaman Hukuman yang Diterima

Setelah diamankan kepolisian, Rizky Nazar resmi menjadi tersangka atas kasus penggunaan narkoba, kini terancam hukuman penjara

Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Aktor Rizky Nazar ditemui usai konferensi pers film Love Knots di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah diamankan kepolisian, Rizky Nazar kini resmi menjadi tersangka.

Rizky Nazar telah ditangkap kepolisian atas kasus penggunaan narkoba.

Ia diringkus di kediamannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat ini, polisi resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka dan menerima ancaman hukuman penjara.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers hari ini, Rabu 15 Desember 2021.

Baca juga: Kabar Terbaru Rizky Nazar, Pakai Narkoba karena Masalah Ini, Kini Jadi Tersangka, Begini Kondisinya

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," kata Zulpan, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 15 Desember 2021.

Dalam penangkapan Rizky Nazar, polisi menemukan barang bukti yakni dua bungkus narkoba jenis ganja.

"Diamankan barang bukti ada dua bungkus seberat 0,36 gram dan 0.61 gram," kata Zulpan.

Dalam penangkapan Rizky Nazar, polisi menemukan barang bukti yakni dua bungkus narkoba jenis ganja.

"Diamankan barang bukti ada dua bungkus seberat 0,36 gram dan 0.61 gram," kata Zulpan.

Kekasih Syifa Hadju itu disebut menggunakan narkoba jens ganja lantaran mengalami kesulitan tidur.

"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur.

Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantunya untuk mudah tidur," jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambah Zulpan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved