Jumat, 8 Mei 2026

Petani Tembakau Majalengka Berharap Ada Dampak Positif Dari Masyarakat Dengan Kenaikan Cukai Rokok

Petani tembakau di Kabupaten Majalengka, angkat bicara mengenai kenaikan cukai rokok yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
Petani tembakau 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen.

Kenaikan cukai rokok tersebut mulai berlaku pada tahun 2022.

Petani tembakau di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat angkat bicara mengenai kenaikan cukai rokok tersebut.

Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Majalengka, Jojo Sutarjo mengatakan, kenaikan cukai rokok tidak terlalu berdampak terhadap petani tembakau di Majalengka.

"Itu kan cukai rokok, jadi tidak begitu signifikan (dampaknya) ke petani tembakau Majalengka, soalnya kan gak masuk ke pabrik rokok, tapi masuknya ke tembakau iris olahan (TIS.) Jadi cukainya kan berbeda," ujar Jojo kepada media, Kamis (16/12/2021).

Jojo menyampaikan, petani di Majalengka baru terkena dampak ketika yang dinaikkan adalah cukai tembakau iris.

Pasalnya hasil panen budidaya tembakau di Majalengka saat ini tidak dijual ke pabrik-pabrik rokok.

"Tembakau dari Majalengka gak ke pabrik rokok, tapi ke tempat olahan tembakau yang dikemas. Jadi buat rokok lintingan, tapi tetap ada cukainya," ucapnya.

Ia pun berharap dengan adanya kenaikan cukai rokok, bisa memberikan dampak positif bagi petani tembakau di Majalengka di mana orang yang tadinya membeli rokok bisa beralih dengan membeli tembakau olahan alias rokok lintingan.

"Harapannya petani Majalengka setelah cukai rokok naik itu mudah-mudahan yang perokok itu bisa beralih ke tembakau," jelas dia.

Masih kata Jojo, di Majalengka tercatat ada sekitar 1.472 hektare lahan budi daya tembakau dengan 3 jenis varietas tembakau yang ditanam, yakni jenis Kubangsari, Sigalih dan Citrasari.

Tembakau itu dijual seharga Rp 60 ribu per kilogram untuk kualitas 1.

Biasanya, tembakau tersebut ke daerah lain sepeti Garut, Bandung, Tasikmalaya hingga Cianjur.

"Kalau pemasaran di kami ada 2 macam, ada yang budi daya sampai pengolahan, ada yang budi daya kemudian setelah panen dijual hasilnya. Untuk pemasaran biasanya ke Garut, Bandung, Tasik, Cianjur," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved