Nani Pengirim Sate Sianida Ingin Jalani Hukuman 16 Tahun di Majalengka, Begini Kata Kalapas Suparman

Nani Apriliani Nurjaman dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Suparman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Nani Apriliani Nurjaman dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perempuan asal Kabupaten Majalengka terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri kepada kekasihnya bernama Tomi dengan menggunakan jasa ojek online.

Namun, sate tersebut justru dibawa sang ojol ke rumahnya setelah keluarga Tomi tidak menerima dikarenakan pengirim tidak dikenal. Di rumah pengemudi ojol, sate tersebut dimakan oleh anaknya hingga meninggal.

Setelah divonis, Nani mengungkapkan kepada media bahwa ia ingin menjalani masa hukuman di Lapas Majalengka agar dekat dengan keluarga.

Lantas, apakah Nani bisa pindah menjalani hukuman di Lapas Majalengka?

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Suparman menyebut informasi tersebut telah sampai kepadanya.

Namun kepindahan Nani ke Lapas Majalengka, disebut Suparman, kemungkinan tidak akan terjadi.

"Karena apa, selama ini Lapas Majalengka jika memang menerima narapidana yang hukumannya tinggi jika akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Bandung," ucapnya.

"Saya yakin, kepindahan itu nanti izinnya dari Dirjen, nah Dirjen pasti akan mengarahkan ke Lapas Perempuan di Bandung tersebut," ujar Suparman kepada Tribun, Kamis (16/12/2021).

Meski di Lapas Majalengka juga terdapat blok khusus wanita, Suparman menyatakan hal itu diperuntukkan untuk masa tahanan yang sebentar.

Sebaliknya, untuk masa tahanan jangka panjang seperti Nani harus menjalaninya di Lapas Perempuan.

"Nah yang paling dekat dengan Majalengka kan Bandung, oleh karenanya kemungkinan Nani dipindahkan ke Lapas Pemasyarakatan Perempuan atau LPP," ucapnya.

Sementara, saat ini sebanyak 2 narapidana perempuan masih menjalani masa hukuman di Lapas Majalengka.

Masa hukuman antara keduanya tinggal menyisakan beberapa bulan lagi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved