Kasus Subang: Yoris Ingat Adiknya Ingin ke Bandung Saat Ulang Tahun 18 Desember, Ingin Lakukan Ini
Amalia Mustika Ratu (23) salah satu korban perampasan nyawa yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, menginginkan sesuatu pada momen ulang tahun
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Darajat Arianto
"Harapannya kepengen keungkap sebelum ulang tahun Amalia 18 Desember sekarang," kata Yoris kepada TribunJabar.id melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/12/2021).
Apabila pelaku sudah tertangkap, ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya bahkan meminta untuk dihukum mati.
"Minta doanya saja supaya pelaku cepat tertangkap! Sama dihukum yang setimpal sama perbuatannya! Seberat-beratnya," katanya.
Harapan Ayahanda
Yosef (55), ayah Amalia Mustika Ratu dan suami Tuti Suhartini berharap polisi melalui Polda Jawa Barat mampu menyingkap tabir kematian anak dan istrinya.
Dia ingin kasus yang sudah berjalan lebih dari 100 hari itu segera menemui titik akhir: pelakunya terungkap.
Tuti dan Amalia merupakan korban kasus perampasan nyawa.
Jasad keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).
Kuasa hukum Yosef, Fajar Sidik, mengatakan klien sangat berharap kasus itu secepat mungkin bisa terungkap.
Bahkan mereka berharap agar kasus perampasan nyawa ibu dan anak itu diungkap sebelum 18 Desember 2021.
"Sebetulnya itu subtansi dari pihak penyidik, tentu harapan kami mudah-mudahan benar terealisasi begitu," ucap Fajar Sidik saat ditemui TribunJabar.id di kantornya, Senin (13/12/2021).
Tanggal 18 Desember 2021 merupakan hari ulang tahun Amalia Mustika Ratu.
Pada tanggal yang sama, kasus tersebut berusia empat bulan sejak Tuti dan Amalia ditemukan meninggal dunia pada 18 Agustus 2021.
"Sebelum 18 Desember 2021 ini mudah-mudahan beneran sudah dirilis oleh pihak kepolisian," kata Fajar.
Pengumuman resmi pelaku perampasan nyawa Tuti dan Amalia, ucapnya, sekaligus menghapus asumsi liar di masyarakat.