Jadi Korban Rudapaksa oleh Herry Wirawan, Anak Perempuan di Tasik Belum Mau Bicara dengan Orang Luar
"Tidak hanya korban yang trauma, tapi juga orang tua sebenarnya sangat syok," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto
Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Bintang Darmawati untuk ke Bandung.
"Pak Jokowi memberikan perhatian serius," kata I Gusti Bintang Darmawati di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.
Ia menerangkan, Jokowi meminta agar negara hadir dalam kasus santriwati dirudapaksa guru pesantren ini.
"Memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu.
Presiden, kata dia, menginstruksikan agar Kementerian PPPA berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban. Kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.
Baca juga: Kasus Santriwati Dirudapaksa Mengusik Jokowi, Tugaskan Menteri ke Bandung: Kawal Kasus Herry Wirawan
Soal para korban yang masih anak-anak, Kementerian PPPA juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.
Ancaman 20 Tahun Penjara dan Ganti Rugi
Publik menginginkan agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa 12 santriwati dihukum mati. Sayangnya, dakwaan jaksa untuk guru pesantren itu tidak menyertakan ancaman hukuman mati.
Herry Wirawan didakwa dua pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).