Guru Rudapaksa Santri

Banyak Pihak Usulkan Kebiri Bagi Herry Wirawan, Begini Mekanisme Hukuman Kebiri di Indonesia

Banyak pihak menuntut Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri. Namun, seperti apa mekanisme hukuman kebiri di Indonesia?

Istimewa dan Instagram/niluhdjelantik
Niluh Djelantik murka ada 12 santriwati dirudapaksa guru pesantren, Herry Wiryawan. 

"Kebiri di Indonesia itu memberikan zat kimia ke dalam tubuh seseorang yang terbukti tindak pidana kekerasan seksual pada anak."

"Diberi zat kimia, hasratnya nafsunya seakan-akan sudah tidak ada," kata Managing Partner Taufiq Nugroho and Partners itu.

Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun saja sejak putusan ditetapkan.

Sehingga, jika dalam 2 tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.

"Tetap dimungkinkan untuk reporduksi lagi, dalam PP Nomor 70 tahun 2020, aturan pelaksanaan kebiri hanya diberikan maksimal 2 tahun."

"Sangat mungkin saat obat enggak disuntikkan lagi, itu kembali normal," tutur dua.

Namun, kata Taufiq, kebiri kimia tetap memberikan efek negatif pada pelaku.

"Bisa jadi disfungsi ereksi, kemudian impoten. Tapi kondisi setiap orang itu berbeda."

"Menurut saya sangat mungkin ketika sudah tidak disuntikkan lagi, orang itu akan kembali lagi hasratnya," ucap dia.

Baca juga: Sempat Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Ini Kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar

Untuk itu, selain hukuman kebiri, Taufiq menilai pelaku kekerasan seksual perlu juga ditindak secara pidana.

Dikatakannya, dalam UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Hukuman kebiri dan pidana penjara bisa dijatuhkan pada pelaku.

"Maka kami mendorong tidak hanya kebiri, tapi pidana penjara secara maksimal."

"Kalau hukuman dikebiri saja, kebiri hanya diberikan 2 tahun di UU kita, dokter tidak akan berani melebihi itu karena melanggar UU," katanya.

Baca juga: Pihak Ini Tak Bolehkan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Sarankan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Ahli soal Mekanisme Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved