Mulai 1 Januari 2022 Harga Sebungkus Rokok Bisa Rp 40 Ribu, Sudah Ditetapkan Pemerintah, Ini HJE-nya

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12 persen.

Editor: Ravianto
(dok. Bea Cukai)
Pekerja sebuah pabrik rokok sedang melinting rokok sigaret kretek. (dok. Bea Cukai) 

Sri Mulyani menyayangkan hal tersebut. Karena data itu menggambarkan, rokok dijadikan oleh sebagian besar rumah tangga sebagai kebutuhan pokok. Dampaknya masyarakat miskin, semakin miskin.

“Sebab pengeluaran yang seharusnya untuk tingkatkan ketahanan kelompok miskin tapi dikeluarkan untuk Rokok capai 11% dari total pengeluaran keluarga miskin,” ujar Menkeu.

Ia menegaskan pengendalian konsumsi rokok sangat penting karena, sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Setali tiga uang, melalui kenaikan tarif cukai rokok 2022, angka prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun dapat berangsur mengecil dari 2021 yang diprediksi di level 9%, bisa turun jadi 8,7% pada tahun 2024.

“Konsumsi rokok meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak Covid-19 bagi mereka yang merokok. Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5% lebih tinggi dibandingkan keluarga bukan perokok,” ucap Sri Mulyani. (Kontan/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved