Dari Karinding Sampai Bordir Tasik, Puluhan Warisan Budaya Jabar Dapat Sertifikat Kemendikbud

Pada awal Desember ini, Kemendikbudristek memberikan sertifikat WBTb kepada 22 warisan budaya Provinsi Jawa Barat.

TRIBUN JABAR / ANDRI M DANI
REKOR DUNIA -- Rekor dunia karinding dan ronggeng gunung tercipta di sisi hamparan sawah Desa Waringinsari dan Desa Tambakreja ( desa perbatasan Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis ) Minggu (20/9/2015) siang. Rekor dunia penampilan seni tradisi ini pun tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Puluhan Warisan Budaya Tak benda ( WBTb ) di Provinsi Jawa Barat mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjelang akhir 2021.

Untuk mencapainya, terdapat komitmen dan kinerja bertahun-tahun yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat.

Pada awal Desember ini, Kemendikbudristek memberikan sertifikat WBTb kepada 22 warisan budaya Provinsi Jawa Barat.

Kepala Disparbud Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan dengan jumlah itu, selama tiga tahun terakhir dirinya menjabat, sudah ada 46 karya budaya yang mendapat sertifikat serupa.

Lebih jauh, jika dirinci secara total dari tahun 2013, ada 86 karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, ditambah 4 WBTb milik bersama antara Jabar dan provinsi lain, yakni aksara dan naskah Ka Ga Nga, Calung Banyumas Pantun Betawi dan Pakuwon.

“Jumlah itu menempatkan Jawa Barat di posisi ketiga sebagai provinsi dengan penetapan WBTb terbanyak setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah per November 2021. Kami optimsitis jumlahnya terus bertambah karena kekayaan budaya di Jawa Barat sangat banyak,” katanya di Gedung Sate, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: PPSI Peringati Hari Pencak Silat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Dari aspek kebudayaan, pihaknya membuat rumusan khusus. Salah satunya sudah melaksanakan akselerasi pemenuhan kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Sejauh ini, sudah ada 54 TACB yang tersertifikasi hasil kerjasama dengan Kemendikbud dan LSP2 Kebudayaan.

Adanya TACB merupakan syarat utama bagi kabupaten kota untuk menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Selain itu, pihaknya berhasil melakukan konsolidasi yang akhirnya mampu membentuk tim ahli cagar budaya provinsi pertama kali melalui keputusan gubernur. 

Hal itu pun menjadi salah satu syarat utama penyusunan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat provinsi.

“Adanya TACB, pembinaan bisa dilakukan secara konsisten bersama pemerintah kota kabupaten. Sudah ada TACB di 13 daerah, setelah sebelumnya pada tahun 2019 baru ada dua, di Kota Bandung dan Depok saja. Ini komitmen yang harus dijaga,” katanya.

“Ada tujuh keputusan kepala daerah tentang cagar budaya peringat provinsi pada tahun 2020 lalu. Tahun 2021, kami terlibat dalam pembahasan dengan TACB nasional terkait rencana penetapan kecagarbudayaan, di antaranya Istana Kepresidenan,” ujarnya.

Baca juga: Populerkan Budaya Ilmiah Pesantren, Puluhan Santri di Jabar Ikuti Lomba Kitab Kuning

Dedi Taufik mengatakan bahwa Warisan Budaya Tak benda merupakan identitas bangsa yang harus dikenalkan dan dilestarikan. Tentu, hal ini harus disertai dengan upaya pelestarian.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved