Terkait Kabar Penghapusan Kelas di Rawat Inap Mulai 2022, BPJS: Kata Siapa Dihapus?
Belakangan ini, ada berita Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai 2022.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Belakangan ini, ada berita Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai 2022.
Mengenaik berita itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, malah mempertanyakan balik.
"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Iqbal, Senin (13/12/2021).
Iqbal mengatakan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.
Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.
Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.
Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI.
"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.
Sebelumnya dikabarkan BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kartu-bpjs-kesehatan_1.jpg)