Komplotan Spesialis Pembobol Brangkas dan ATM di Minimarket Berhasil Diringkus, Begini Modus Mereka
Pelaku melakukan aksinya, denga cara yang berbeda-beda, ada yang membobol dinding, ada yang lewat atap, dan ada yang menggunting gembok
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku spesialis pembobol brangkas dan mesin ATM di mini market, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Para pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, (13/12/2021). Satu orang pelaku terlihat tepincang-pincang.
Ternyata ia dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat ditangkap.
Baca juga: Laporkan Kasus Perampokan, Meta Malah Diomeli Polisi: Ngapain Punya ATM Banyak-banyak, Jadi Repot
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara.
"Akhirnya kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku," kata Hendra, di Mapolresta Bandung.
Adapun pelaku, yakni AES alias RW (46), berasal dari Kabupaten Bandung, HS (29), berasal dari Banten, D (39) berasal dari Lampung, H alias Gorgon (41), berasal dari Banten, OYL alias Oom (41) berasal dari Kabupaten Bandung. Menurut Hendra, tiga di antaranya merupakan residivis.
"Bertemunya di Lapas Banten kemudian mereka merencanakan sesuatu kegiatan membobol supermarket," kata Hendra.
Dalam melakukan aksinya, menurut Hendra, denga cara yang berbeda-beda, ada yang membobol dinding, ada yang lewat atap, dan ada yang menggunting gembok menggunakan gunting raja.
"Intinya mereka masuk ke dalam membobol berangkas, kemudian mengambil barang-barangnya. Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku," ujar dia.
Adapun modusnya, kata Hendra mereka menggunakan mobil rental dan selalu berganti-ganti.
"Kemudian menyisir lokasi-lokasi, apabila memang sepi dan memungkinkan mereka beraksi di situ," tuturnya.
Baca juga: Komplotan Pembobol ATM Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Kuras Mesin ATM hingga Rp 1 M Lebih
Berdasarkan pengakuan pengakuan para pelaku , kaga Hendra, mereka telah melakukan aksinya di 9 TKP.
"Cianjur, Garut, Banten juga, tapi yang ada di Kabupaten Bandung, sudah ada 5 laporan polisi yang pasti,"katanya.
Menurut Hendra, akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 degan ancaman pidana, minimal 9 tahun penjara.