Komplotan Pembobol ATM Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Kuras Mesin ATM hingga Rp 1 M Lebih
Di wilayah Jabar sendiri mereka berhasil membobol dan menguras uang di tiga mesin ATM di Kota Tasikmalaya, Karawang, dan Bekasi senilai Rp 1,827 M
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap komplotan pembobol mesin ATM lintas provinsi.
Di wilayah Jabar sendiri mereka berhasil membobol dan menguras uang di tiga mesin ATM di Kota Tasikmalaya, Karawang, dan Bekasi senilai total Rp 1,827 miliar.
Terdiri dari ATM minimarket di Sukabumi Rp 900 juta, di Karawang Rp 800 juta serta di ATM Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, Rp 127 juta.
"Tiga dari empat anggota komplotan berhasil kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mapolres, Kamis (9/12/2021) siang.
Baca juga: Warga Tasik Ini Ketiban Durian Runtuh, Dapat Mobil Seharga Rp 700 Juta Gara-gara Rumah Jauh dari ATM
Ketiga tersangka pelaku yakni DI (40) warga Palembang, YP (32) warga Lahat dan AM (25) warga Tanggerang yang berstatus mahasiswa.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, AZ warga Lampung masih dalam pengejaran. "Saya imbau AZ segera menyerahkan diri daripada kami tangkap," kata Erdi.
Awal terungkap, lanjut Erdi, setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menemukan bukti kovensional dan bukti teknologi.
"Salah satunya adalah rekaman CCTV saat kawanan beraksi di Indomaret Kota Tasikmalaya," ujar Erdi yang didampingi Kapolres, AKBP Aszhari Kurniawan, serta Kasatreskrim, AKP Agung Tri Poerbowo.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mesin ATM rusak akibat dilas, dua buah kaset ATM pengisian uang, uang tunai sebesar Rp 8.900.000, sebuah tabung LPG 3 kg, sebuah tabung oksigen serta selang.
Selain itu, diamankan pula tiga kendaraan roda empat yakni Toyota Yaris, Grand Max, dan Xpander serta sebuah motor Scoopy.
"Ketiga tersangka pelaku ini ternyata residivis dalam kasus serupa. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata Erdi.
Baca juga: TEGA Suami Aniaya Istri di Bilik ATM Pakai Senjata Tajam, Warga Kaget Lihat Darah Korban Bercucuran