Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Harus Diberi Hukuman Jangka Panjang, Tak Cukup 20 Tahun

12 santriwati di Bandung diduga dirudapaksa hingga hamil oleh guru pesantren mereka, Herry Wirawan sejak 2016. Kasusnya baru terungkap 2021.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Instagram dan Istimewa
Herry Wirawan guru pesantren yang hamili santriwati bikin artis Preman Pensiun ikut kesal dan soroti foto yang viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- 12 santriwati di Bandung diduga dirudapaksa hingga hamil oleh guru pesantren mereka, Herry Wirawan sejak 2016. Kasusnya baru terungkap 2021.

Anggota Komisi 1 DPR RI  M Farhan menilai, para pelaku tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri, tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya.

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial, karena korbannya juga menanggung dampak jangka panjang," ujar M Farhan saat dihubungi pada Senin (13/12/2021). 

Baca juga: Kasus Subang Bakal Segera Diungkap Polda Jabar, Begini Respon Yosef yang Sudah Setia Menanti

Warga berharap agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Namun, ancaman hukuman di pasal yang didakwakan jaksa, tidak ada hukuman mati. Melainkan penjara maksimal 15 tahun plus 1/3. 

"Memang sangat memprihatinkan. Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). \

"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional. Pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantren nya. Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut? Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut," terangnya.

Dia menekankan peran pemerintah daerah untuk memberi perlindungan pada korban dengan intensif. 

"Perlu kita apresiasi upaya DP3AKB Provinsi Jabar dan ibu Atalia Kamil yang gerak cepat memberi perlindungan dan pemulihan korban, bahkan jauh sebelum kasus ini diangkat di media sosial," kata dia.

Baca juga: Herry Wirawan si Guru Bejad Sedang Diproses Untuk Dimiskinkan dan Terancam Penjara 20 Tahun

Kemudian, lanjut Farhan, pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih usia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir. \

"Saya mengajak semua pihak, jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar," ujar dia.

Farhan menilai, dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri kimia, ada satu hal yang belum diberlakukan yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman.

"Rehabilitasi dan Pembinaan kepada pelaku, akan memberi ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku. Tujuannya untuk memberikan efek jera, bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved