Dicekoki Miras, Pelajar SMK di Karawang Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Masih Dicari Polisi

Setelah dipaksa oleh keluarga, kemudian korban mengaku jika dirinya dirudapaksa secara bergilir yang sebelumnya dicekoki minuman keras.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
internet
Ilustrasi Rudapaksa 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk, seorang pelajar SMK di Karawang menjadi korban rudapaksa sejumlah pemuda secara bergilir.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tempuran, Karawang.

Peristiwa itu ketika HR (18) membawa korban ke rumah EP (28). Korban pun didorong HR hingga jatuh d ilantai, kemudian dirudapaksa oleh HR. Setelah korban pun secara bergantian dirudapaksa oleh teman HR yakni EP, B, dan HS.

Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa untuk meminum minuman keras oleh para pelaku tersebut.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Geram, Herry Wirawan si Pelaku Rudapaksa Rampas Masa Depan Anak

"Korban dipaksa untuk minum minuman keras terlebih dahulu, baru setelah dicabuli," kata Oliestha, Senin (13/12/2021).

Oliestha mengungkapkan, korban kemudian tidak pulang-pulang ke rumah. Kemudian keluarganya mencari keberadaan korban.

Setelah korban diketahui berada di daerah Blendung, Klari. Kemudian keluarganya menyusul dan menemukan korban.

Namun korban terus berdiam diri. Setelah dipaksa oleh keluarga, kemudian korban mengaku jika dirinya dirudapaksa secara bergilir yang sebelumnya dicekoki minuman keras.

Polisi telah menangkap tiga pelaku yakni HR, EP, HS. Sedangkan pelaku B masih dicari pihak kepolisian.

Para pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman maksiman 20 tahun penjara.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Disebut Ada 21, Di Berkas Perkara Hanya 12, Polda Jabar: Segera Lapor

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved