LPK di Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Tipu Calon TKI ke Jerman & Polandia, Korban Rugi Puluhan Juta
Para calon TKI itu dijanjikan berangkat ke Jerman dan Polandia, tapi tak kunjung berangkat.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Indramayu dilaporkan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ke Polres Indramayu.
Pelaporan itu atas dugaan penyaluran calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau PMI secara unprosedural.
Selain itu, para calon TKI diduga juga menjadi korban percobaan tindak pidana perdagangan orang, penipuan, dan penggelapan dengan modus perekrutan calon TKI oleh LPK tersebut.
Para korbannya pun mengalami kerugian rata-rata mulai Rp 35-65 juta per orang.
"Kami melapor ke Polres Indramayu bersama dengan para korban dan didampingi juga dari BP2MI," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (12/12/2021).
Pelaporan tersebut tercatat dalam Nomor : STBPL/B/518/XII/2021/SPKT per tanggal 11 Desember 2021.
Juwarih mengatakan, LPK tersebut dilaporkan telah melakukan tindak pidana Pasal 72 Huruf C Juncto Pasal 86 Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran.
"Dan atau Pasal 2,4,10,11,13,14,15,16 Undang-Undang Rl Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar dia.
Sebelumnya, para korban melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami, dari 58 calon TKI yang menjadi korban, sebanyak 7 orang di antaranya melapor ke SBMI.
Mereka dikcetahui dijanjikan akan dipekerjakan pada sebuah pabrik di Jerman dan Polandia.
Sebelum diberangkatkan, para calon TKI itu mesti membayar uang pendaftaran kepada LPK tersebut, untuk negara Jerman dimintai tarif Rp 80 juta dan Polandia Rp 40 juta.
Para korban pun sudah membayar 50 persen, beberapa di antaranya ada yang sudah lunas.
Hanya saja, walau sudah 1 tahun berlalu, janji pemberangkatan itu tidak kunjung direaliasikan.
Padahal LPK tersebut awalnya berjanji dalam waktu 3-6 bulan setelah pembayaran, alon TKI akan langsung diberangkatkan.
"Atas peristiwa tersebut mereka para korban merasa dirugikan baik materi dan immateri oleh para petinggi LPK selaku pihak perekrut," ujar dia.
Baca juga: 58 Calon TKI di Indramayu Kena Tipu, Dijanjikan ke Jerman & Polandia, Harus Setor Puluhan Juta