Sabtu, 30 Mei 2026

Ketertutupan Akses Informasi Publik di Perguruan Tinggi Berpotensi Menyuburkan Korupsi

Ketertutupan akses informasi di lingkungan perguruan tinggi, berpotensi memicu terjadinya hal-hal yang buruk, berbahaya, bahkan berujung pidana

Tayang:
Editor: Arief Permadi
TRIBUN JABAR
Seminar keterbukaan informasi publik dengan tema Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pendidikan Tinggi di Auditorium KH Ahmad Dahlan, di kampus Universitas Muhammadiyah Bandung, Sabtu (11/12/2021). 

TRIBUNJABAR.ID-BANDUNG-Para pemegang jabatan publik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi, sebaiknya bersikap seterbuka mungkin tentang semua keputusan dan tindakan yang mereka ambil kepada publik. Akses informasi hanya boleh bersifat tertutup jika itu menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

"Selain itu, akses informasi harus terbuka," ujar Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Bandung, Dr Hendar Riyadi, dalam seminar keterbukaan informasi publik dengan tema Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang digagas Universitas Muhammadiyah Bandung dan Komisi Informasi Jawa Barat di Auditorium KH Ahmad Dahlan, di kampus Universitas Muhammadiyah Bandung, Sabtu (11/12/2021).

Ketertutupan akses informasi di lingkungan perguruan tinggi, menurut Hendar, berpotensi memicu terjadinya hal-hal yang buruk, berbahaya, bahkan berujung pada tindak pidana.

"Salah satunya adalah malaadministrasi dan malapraktik, baik keuangan mapupun nonkeuangan, yang berujung pada penyuapan dan penipuan. Itu kerap terjadi jika akses informasi tertutup," ujarnya.

Potensi dampak buruk lainnya akibat ketertutupan informasi di lingkungan perguruan tinggi, menurut Hendar, adalah penyalahgunaan properti atau fasilitas perguruan tinggi untuk kepentingan pribadi atau untuk membantu orang lain mendapatkan keuntungan pribadi. Ketertutupan informasi, ujarnya, juga berpotensi menyuburkan plagiarisme.

"Bahkan pada sisi yang lain, bisa juga berbuah pada tindakan atau kelambanan yang dapat menyebabkan kerusakan reputasi universitas, seperti kegagalan untuk memberi tahu manajemen tentang kerusakan fasilitas kampus dan sebagainya," ujar Hendar.

Keterbukaan informasi publik di lingkup perguruan tinggi, terang Hendar, setidaknya ditunjukkan oleh enam hal. Pertama, adanya komitmen untuk menerapkan standar keterbukaan, kejujuran, dan akuntabilitas yang tinggi. Kedua, sigap dalam merespons tentang kekhawatiran tentang malapraktik dengan serius dan berusaha menanggapinya dengan tepat.

"Hal yang tak kalah penting, mengakui tenaga kerjanya sebagai sumber informasi yang berharga untuk mengidentifikasi masalah potensial, sekaligus memastikan penanganannya sebelum menimbulkan kerusakan yang signifikan terhadap pendidikan tinggi," ujar Hendar.

Ciri lainnya adalah konsisten dalam mendukung dan mempromosikan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.

"Manajemen pendidikan tinggi juga selalu berupaya memastikan bahwa kebijakan standar dan prosedur lainnya selalu relevan untuntuk dikomunikasikan secara efektif kepada karyawan. Terakhir, selalu melindungi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan civitas pendidikan tinggi," ujarnya.

Dalam seminar yang dipandu moderator Agung Tirtawibawa M,Ag, Hendar juga memaparkan bahwa dasar-dasar keterbukaan publik ini sejatinya bisa ditemukan dalam teks Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 106-113.

"Dalam ayat-ayat itu, bisa kita ambil dua hal yang terkait dengan hal ini. Pertama, keterbukaan publik menghindarkan kita dari pengkhianatan. Kedua, keterbukaan juga menghindarkan kita dari kebohongan," ujarnya. "Semua yang disembunyikan, pada saatnya akan tetap terbuka di akhirat nanti."

Buruknya dampak tertutupnya akses informasi publik di lingkup perguruan tinggi juga diungkapkan pembicara lainnya, Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Yudaningsih.

Ketidaktransparanan manajemen pengelolaan informasi, ujar Yudaningsih, membuat pengawasan pulik terhadap perguruan tinggi menjadi sulit untuk dilakukan publik. Pada tahap tertentu, ini dapat memicu terjadinya korupsi di lingkup perguruan tinggi.

Itu sebabnya, tegas Yudaningsih, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat diperlukan di lingkup perguruan tinggi. Sayangnya, banyak perguruan tinggi masih belum menganggap pentingnya hal tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved