Lagi-lagi Terungkap, 9 Santriwati Pesantren di Tasikmalaya Dicabuli Guru Ngaji
Sembilan santriwati di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya dicabuli oleh guru ngajinya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Sembilan santriwati di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya dicabuli oleh guru ngaji sekaligus guru pesantren.
Saat ini, kasus itu sudah ditangani Polres Tasikmalaya. Pemeriksaan saksi dan pembuktikan sedang berjalan.
"Sedang kami tangani. Laporannya pada hari Kamis tanggal 7 Desember kemarin," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Jumat (10/12).
Baca juga: Kasus Polisi Jahat Kembali Terungkap, Bripka Is Perkosa Istri Tahanan sampai Hamil
Santriwati korban pemerkosaan ini didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Darah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
"Sudah dua orang yang berani melapor dan kami melakukan pendampingan," kata Ketua KPAID, Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Ato mengungkapkan, dari hasil penelusuran KPAID ada sembilan santriwati yang menjadi korban percabulan guru pesantrennya.
"Pesantrennya ada di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya, dan belum bisa kami sebutkan," ujar Ato.
Ia menyebutkan, dari sembilan yang sementara ini sudah diketahui, baru dua santriwati yang berani melapor.
"Kedua korban melapor dengan disertai sejumlah bukti yang bisa dijadikan pegangan penyidik," kata Ato.
Herry Wirawan Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati asal Garut di Bandung
Herry Wirawan guru ngaji bejat di pesantren di Kota Bandung setubuhi paksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Dari belasan santriwati yang diperkosa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.
Herry Wirawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.
Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Santriwati Garut korban Herry Wirawan Tiap Hari Disuruh Bikin Proposal, Duitnya Dipakai ke Hotel
Baca juga: MIRIS, Ada Korban Rudapaksa Guru Bejat yang Ditolak Sekolah, LPSK Desak Pemprov Jabar Beri Perhatian
Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Dari foto yang diterima Tribun, tanmpak Herry Wirawan memakai peci hitam. Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren. Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Selain dua itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.(*)