Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2022, Berapa Iurannya Kini dan Bagaimana Cara Dapat Layanan VIP?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus kelas layanannya pada tahun 2022. Lalu bagaimana jika peserta mau dapat layanan VIP?
Editor:
Hermawan Aksan
Foto ilustrasi: BPJS Kesehatan Cabang Soreang melaksanakan sosialisasi kepada para kader Fatayat NU Kabupaten Bandung, Selasa (23/11).
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non-PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah enam per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal empat tempat tidur per ruangan.
Berikut kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT dilansir dari Grid Health:
- Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
- Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah tiga engkol.
- Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
- Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
- Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
- Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
- Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal enam kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
- Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
- Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal dua stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
- Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).
(kompas.com)
Berita Terkait