Sabtu, 2 Mei 2026

Herry Wirawan si Predator Santriwati Tak Diancam Hukuman Mati, Segini Maksimal Hukumannya

Persidangan kasus pemerkosaan santriwati oleh Herry Wirawan guru pesantren Manarul Huda masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Herry Wirawan Diduga Cari Duit dari Korban

Santriwati korban rudapaksa Herry Wiryawan di Bandung diduga jadi obyek ekploitasi ekonomi bahkan dipaksa jadi kuli bangunan pendirian pesantren.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Hal itu kata Livia, berdasarkan dari catatan selama persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar secara tertutup. Setelah dirudapaksa, korban disuruh bekerja jadi kuli bangunan.

Salah satu fakta persidangan, salah satunya, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wiryawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved