Berapa Gaji Novel Baswedan dkk setelah Jadi ASN Polri? Ini Rinciannya

Diketahui saat menjadi pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya eks pegawai KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.

44 eks KPK tersebut dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 9 Desember 2021 lalu.

Kapolri pun yakin kehadiran Novel dkk tersebut dapat lebih memperkuat institusi Polri.

Novel Baswedan (kanan) dan Juliandi Tigor Simanjuntak, pegawai KPK yang tak lolos TWK dan kini jualan nasi goreng.
Novel Baswedan (kanan) dan Juliandi Tigor Simanjuntak, pegawai KPK yang tak lolos TWK dan kini jualan nasi goreng. (ist/tribunnews)

"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Kapolri juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Nantinya Novel dkk akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.

Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.

Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.

Diketahui saat menjadi pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.

Lantas berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

ASN Golongan I

a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved