Serupa dengan Kasus Guru Bejat di Bandung, di Cilacap, Guru Agama Lakukan Asusila ke 15 Murid SD

Di Cilacap, guru agama sekolah dasar (SD) melakukan tindak asusila kepada 15 siswinya. Pelaku adalah guru berstatus PNS

MAYH (51) tersangka pencabulan terhadap 15 siswi SD dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021). (KOMPAS.COM/HANDOUT) 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus guru rudapaksa santriwati di pesantren di Bandung kini mendapat sorotan dari masyarakat.

Perbuatan sang guru keji itu membuat masyarakat geram, apalagi kini 8 korbannya telah melahirkan bayi dari aksi biadab pelaku.

Ternyata, kasus serupa terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Di Cilacap, guru agama sekolah dasar (SD) melakukan tindak asusila kepada 15 siswinya.

Pelakunya adalah pria 51 tahun berinisial MAYH.

Baca juga: 5 FAKTA BARU Guru Rudapaksa 12 Santriwati, Awal Terungkap hingga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Ia merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Kini, MAYH sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini?

Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Kamis (9/12/2021):

1. Awal mula terbongkar

Kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orang tuanya.

Lantaran tak terima, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Patimuan.

Pihak Polsek Patimuan dan Polres Cilacap kemudian melakukan pendalaman terkait kasus ini.

2. Belasan korban

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba, mengatakan, awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.

Namun, hasil pengembangan ada belasan korban lainnya.

Baca juga: Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Bikin Geram Masyarakat, Muncul Desakan Kebiri, Ini Kata Kejaksaan

"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."

"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld.

3. Beraksi sejak September

Rifeld mengatakan, MAYH mulai beraksi sejak September 2021.

Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri.

"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."

"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," ucapnya.

Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.

Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.

4. Modus pelaku

Sementara modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.

Sedangkan waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.

Baca juga: Saking Traumanya, Para Korban Guru Cabul Langsung Tutup Telinga saat Dengar Nama Herry Wirawan

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.

Rifeld mencontohkan, satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.

Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.

5. Pengakuan pelaku

MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.

Ia membatah memberikan iming-iming nilai kepada korban.

"Tidak dijanjikan apa pun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," ucapnya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahas nafsunya ketika melihat anak-anak.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ucapnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Guru Agama Lecehkan 15 Siswinya di Cilacap, Modus Diberi Nilai Bagus, Ini Pengakuan  Pelaku, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved