Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika di Sukabumi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, mengatakan modus para tersangka dalam mengedarkan narkotika itu adalah sistem tempel
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap empat tersangka kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka operasi antik lodaya 2021. Ia menyebut, Satnarkoba over prestasi karena dalam target operasi hanya dua kasus.
"Pengungkapan kasus narkoba sabu dan ganja. Sudah selesai operasi antik lodaya 2021, kita bisa ungkap 4 kasus, 2 kasus yang masuk dalam target operasi (TO), 2 kasus non target. Jadi, kami melebihi 2 target, over prestasi," ujarnya di Mapolres Sukabumi, Jumat (10/12/2021).
Empat tersangka adalah berinisial AR dan EMAB. Keduanya masuk dalam daftar TO Antik Lodaya 2021.
Dari tangan AR polisi mengamankan barang bukti 16,79 gram narkotika jenis daun ganja. Dari EMAB diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 gram.
Baca juga: Tahun 2021 BNN Kabupaten Ciamis Ungkap 11 Kasus Narkoba, Momen Libur Nataru Jadi Perhatian Serius
Lalu, dua tersangka non TO yakni berinisial AS dan AH. Dari tersangka AS polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dan dari AH sabu-sabu 7,32 gram.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, mengatakan modus para tersangka dalam mengedarkan narkotika itu adalah sistem tempel.
"Modusnya mereka dalam melakukan peredaran dengan cara di tempel-tempel di tempat tertentu," katanya.
Keempat tersangka ini dikenakan pasal 114 dan atau pasal 111, pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.