Guru Rudapaksa Santri

Nasib 12 Santriwati Dirudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Niluh Djelantik Murka, Usul Hukuman Mati

Niluh Djelantik murka membaca berita 12 santriwati dirudapaksa guru pesantren, bahkan ada yang hamil dan melahirkan.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Istimewa dan Instagram/niluhdjelantik
Niluh Djelantik murka ada 12 santriwati dirudapaksa guru pesantren, Herry Wiryawan. 

Menurutnya, sebagian orang tua korban tidak mengetahui masalah yang menimpa anaknya.

"Semua orang tua syok begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya."

"Setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orang tua bisa menerima permasalahan tersebut," ungkapnya.

Diah menjelaskan P2TP2A Garut saat ini fokus melakukan pendampingan terhadap para korban.

Semua korban yang berasal dari Garut saat ini sudah berada di rumah orang tuanya di Garut dan sedang menjalani terapi psikologi.

"Upaya-upaya reintegrasi korban untuk kembali ke lingkungannya pun dilakukan dengan pendekatan ke aparat pemerintahan desa dan tokoh masyarakat hingga para korban akhirnya bisa kembali ke rumahnya," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendampingan langsung terhadap korban yang saat ini sedang menghadapi proses persidangan hingga pendampingan kesehatan.

Dia mengatakan saat ini ada korban yang sedang menunggu proses melahirkan sehingga pihaknya perlu secara intens melakukan pendampingan.

"Ada korban yang masih menunggu proses melahirkan setelah sebelumnya satu orang korban juga telah melahirkan dengan fasilitasi P2TP2A Garut," ucap istri Bupati Garut itu.

Dari Bandung dikabarkan, saat ini Herry Wiryawan, guru pesantren diduga cabuli 12 santriwati hingga hamil, sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda persidangan masih menghadirkan saksi-saksi.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan Herry Wiryawan guru pesantren ini dilakukan sejak 2016. Ironisnya, santriwati yang jadi korban masih di bawah umur.

Dakwaan jaksa juga mengungkap aksi bejat guru pesantren itu, dengan setubuhi santriwati nyaris setiap hari.

Hingga akhirnya, santriwati korban hamil. Di berkas dakwaan, seringkali korban mengadukan kehamilannya itu pada si guru pesantren bejat.

Mendapati korbannya mengadukan kehamilan, si guru pesantren bejat ini bukannya panik atau meminta untuk menggugurkan kandungan.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved