Guru Rudapaksa Santriwati

Miris, Korban Ustaz Bejat Bandung Ada yang Baru Melahirkan 3 Minggu dan Berani Hadapi Sidang

Korban baru saja melahirkan tiga minggu dan berani menghadapi sidang. Ini membuat jaksa miris.

Editor: taufik ismail
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Fakhri Fadlurrohman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus rudapaksa belasan santriwati oleh guru pesantren di Kota Bandung akhirnya terbuka ke publik.

Ini setelah salah satu partai membeberkan kasus ini di sosial media.

Menanggapi hal ini Kejari dan Kejati Kota Bandung melakukan konferensi pers kepada awak media untuk menjelaskan mengenai kasus ustaz tak bermoral ini.

Para korban yang diperkosa oleh Herry Wirawan (36) mengalami trauma berat karena aksi  bejat tersangka.

Hingga ketika nama pelaku diucapkan pada sidang para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, ia merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.

Namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat" ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Sebelas Korban Asal Garut

Kasus rudapaksa oleh guru pesantren di Kota Bandung ternyata korbannya banyak yang berasal dari Kabupaten Garut.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan ada 11 santriwati asal Garut yang menjadi korban.

Bahkan menurutnya dari sebelas orang tersebut ada yang sudah mempunyai anak dan ada yang hamil akibat dari kejahatan pelaku.

"Diketahui ada 11 santri perempuan dari Garut yang jadi korban hingga diketahui punya anak dan ada yang hamil," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021)

Ia menuturkan saat itu pihaknya menerima laporan adanya rudapaksa yang dilakukan oleh guru pesantren di Kota Bandung.

Mereka langsung melakukan komunikasi dengan orangtua korban.

Menurutnya sebagian orangtua korban tidak mengetahui masalah yang menimpa anaknya.

"Semua orangtua syok begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya, setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orangtua bisa menerima permasalahan tersebut," ungkapnya.

Diah menjelaskan P2TP2A Garut saat ini fokus melakukan pendampingan terhadap para korban.

Semua korban yang berasal dari Garut saat ini sudah berada di rumah orangtuanya di Garut dan sedang menjalani terapi psikologi.

"Upaya-upaya reintegrasi korban untuk kembali ke lingkungannya pun dilakukan dengan pendekatan ke aparat pemerintahan desa dan tokoh masyarakat hingga para korban akhirnya bisa kembali ke rumahnya," ucapnya.

Selain itu pihaknya juga tengah melakukan pendampingan langsung terhadap korban yang saat ini sedang menghadapi proses persidangan hingga pendampingan kesehatan.

Dia mengatakan saat ini ada korban yang sedang menunggu proses melahirkan, sehingga pihaknya perlu secara intens melakukan pendampingan.

"Ada korban yang masih menunggu proses melahirkan setelah sebelumnya satu orang korban juga telah melahirkan dengan fasilitasi P2TP2A Garut," ucap Diah yang merupakan istri dari Bupati Garut itu.

Baca juga: Para Korban Rudapaksa Guru Bejat di Pesantren di Bandung Sudah Dapat Bantuan Pemprov Sejak Mei

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved