Aktor Jeff Smith Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Padahal Baru Bebas 14 September

Jeff Smith ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Editor: Giri
Istimewa
Artis Jeff Smith saat di Mapolres Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Jeff Smith ditangkap polisi lagi masih terkait kasus narkoba. 

3. Dakwaan

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum Miranda Br Sembiring membacakan dua pasal dakwaan untuk Jeff Smith.

Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.

Oleh karenanya, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Vonis

Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.

Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (8/9/2021).

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya lagi.

5. Bebas

Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kebebasan ini karena Jeff Smith ingin memberikan kejutan untuk kepulangannya.

"Benar per hari ini Jeff bebas," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldy Surya Kusumah, ketika itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jeff Smith Ditangkap karena Narkoba Lagi, Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/09/072346166/jeff-smith-ditangkap-karena-narkoba-lagi-baru-3-bulan-bebas-dari-penjara?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved