PROFIL Arief Hidayat, Terpilih Sebagai Ketua PA GMNI lewat Kongres di Bandung yang Dibuka Jokowi
Kongres PA GMNI di Bandung berhasil menetapkan Prof Dr Arief Hidayat, SH., MS sebagai Ketua Umum PA GMNI.
TRIBUNJABAR.ID- Kongres PA GMNI di Bandung berhasil menetapkan Prof Dr Arief Hidayat, SH., MS sebagai Ketua Umum PA GMNI.
Pembukaan kongres PA GMNI dihadiri langsung secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara, kemudian di Bandung oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum PA GMNI Ahmad Basarah, serta Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi mengatakan PA GMNI harus menjadi yang terdepan dalam merawat nasionalisme untuk memperkokoh bangsa. Di tengah dunia yang semakin terbuka dengan berbagai disrupsi, katanya, nasionalisme dan kedaulatan bangsa tengah menghadapi tantangan baru.

"Kedaulatan bukan untuk memagari pihak luar supaya tidak ada yang masuk, bukan untuk menutup diri. Tapi bagaimana untuk memanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat," kata Jokowi dalam kesempatan tersebut.
Baca juga: Tiga Cerita Wanita Tangguh Selamat Setelah Dikepung Lahar Letusan Gunung Semeru, 34 Orang Meninggal
Profil Arief Hidayat
Arief Hidayat dikenal sebagai salah satu hakim Mahkamah Konstitusi periode 2018-2023 yang dilantik Presiden RI Joko Widodo pada 27 Maret 2018.
Dia juga pernah menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016 dan menggantikan Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017.
Dia juga dikenal sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Semarang.
Arief Hidayat lahir di Semarang pada 1956 dan bercita-cita jadi guru. Dia menghabiskan masa pendidikannya dari kecil di Semarang. Dia tertarik pada ilmu hukum sejak SMA ketika mempelajari ilmu sosial.
Baca juga: TRAGIS, Aldinus Tersedak Bakso Lalu Meninggal, Sempat Loncat-loncat Agar Bakso Masuk Perut
Cita-citanya jadi pengajar atau guru tercapai. Puncak karirnya saat ditetapkan jadi Guru Besar di Undip pada 2008 setelah menjabat sebagai dekan.
Setelah jabatan dekan selesai, dia daftar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi lewat jalur DPR yang didukung sejumlah guru besar hukum tata negara.
Ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau dikenal dengan istilah fit and proper test di Komisi III DPR, Arief Hidayat mengusung makalah bertajuk ‘Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945’.
Akhirnya Arief Hidayat dinyatakan lulu uji kelayakan dan terpilih menjadi hakim konstitusi dengan dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR.
Arief Hidayat mengalahkan dua pesaingnya, yaitu Sugianto yang mendapatkan 5 suara dan Djafar Al Bram yang mendapatkan 1 suara.
Baca juga: Kronologi Bripda Takzia Nabila Dipukul Oknum TNI, Direspon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Arief Hidayat dilantik sebagai satu dari sembilan pilar konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada Senin, 1 April 2013. Arief Hidayat menggantikan Moh. Mahfud MD yang mengakhiri jabatannya.
Sempat Ditegur Dewan Etik
Dilansir dari Kompas.com, pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi itu dilakukan karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Kemudian pada 2017, Dewan Etik MK memberikan sanksi berupa teguran lisan karena terbukti telah melakukan pelanggaran ringan.
Arief Hidayat dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (6/12/2017).
Arief Hidayat terpilih kembali sebagai Ketua MK pada Juli 2017 dan jabatannya berakhir pada 1 April 2018.
Riwayat Pekerjaan
Jabatan Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2015 - 14 Juli 2017)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (1 November 2013 - 12 Januari 2015)
Hakim Konstitusi (1 April 2013 - 1 April 2018)
Organisasi
1. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
2. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi
3. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan
5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian
Bidang Keahlian
Hukum Tata Negara
Hukum dan Politik
Hukum dan Perundang-Undangan
Hukum Lingkungan
Hukum Perikanan
Riwayat Kepangkatan Dosen
1. Calon Pegawai Negeri Sipil, III-A Tahun 1981
2. Penata Muda, III-A, Tahun 1982
3. Penata Muda Tingkat I, III-B, Tahun 1984
4. Penata, III-C, Tahun 1986
5. Penata Tingkat I, III-D, Tahun 1990
6. Pembina, IV-A, Tahun 1995
7. Pembina Tingkat I, IV-B, Tahun 2003
8. Pembina Utama Muda, IV-C, Tahun 2005
9. Pembina Utama Madya, IV-D, Tahun 2008
10. Pembina Utama, IV-E, 2010
Riwayat Jabatan Dosen
1. Asisten Ahli Madya, Tahun 1982
2. Asisten Ahli, Tahun 1984
3. Lektor Muda, Tahun 1986
4. Lektor Madya, Tahun 1990
5. Lektor, Tahun 1995
6. Lektor Kepala, Tahun 2003
7. Guru Besar, Tahun 2008
Riwayat Jabatan Struktural Dosen
1. Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNDIP
2. Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/ Sekretaris Pembantu Rektor III UNDIP
3. Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UNDIP
4. Pembantu Dekan I Fakultas Hukum UNDIP
5. Dekan Fakultas Hukum UNDIP
6. Ketua Program Magister Ilmu Hukum FH UNDIP