Penahanan Bripda Randy Bagus Dituding hanya Formalitas, Polda Jatim Jelaskan Begini
Menanggapi tudingan penahanan Bripda Bagus hanya formalitas, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko buka suara.
TRIBUNJABAR.ID - Foto-foto Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) di balik jeruji besi beredar. Namun, banyak kabar menyebut penahanan tersangka dugaan kasus aborsi tersebut hanya formalitas belaka.
Bripda Randy sendiri merupakan tersangka kasus aborsi yang melibatkan kekasihnya, NW (23), mahasiswi Universitas Brawijaya asal Mojokerto.
Kisah NW viral usai ditemukan tergeletak tak bernyawa di pusara makam sang ayah.
Menanggapi tudingan penahanan Bripda Randy Bagus hanya formalitas, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko buka suara.
Baca juga: Orang Tua Bripda Randy Bagus Diperiksa Polda Jatim, Polisi Masih Terus Dalami Dugaan Aborsi NW
Dilansir dari TribunJatim.com, tudingan Bripda Randy hanya ditahan untuk formalitas beredar di media sosial Twitter beberapa hari terakhir.
Tudingan tersebut berawal dari temuan foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.
Kemudian, narasi bahwa upaya penegakkan hukum hanya bersifat sementara pun muncul.
Sejumlah akun menduga, bila kasus ini tak lagi menjadi sorotan di media, maka Bripda Randy bisa lolos jeratan hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional.
"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).
Sejak Sabtu (4/12/2021) lalu, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental hingga membuatnya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Atas perbuatannya, Randy dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.