Sarah Diikat Sebelum Disiram Air Keras, Begini Nasib Suaminya di Tahanan, Pilih-pilih Makanan

Tersangka AL (48), warga negara asing yang tega menganiaya istrinya sendiri, Sarah (21), di Cianjur, ternyata mengaku sakit hati.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
istimewa
Kisah cinta Sarah dan AL hingga berakhir dengan siraman air keras 

Doni mengatakan, ada beberapa fakta yang ditemukan adanya dugaan awal meminumkan air keras, tapi hasil rekonstruksi kemungkinan terminum akibat siraman air keras.

Pasalnya, posisi korban saat disiram dengan air keras berada di bawah dengan posisi terikat dan tersangka berdiri.

"Kemungkinan terminum karena disiramkan dari atas mengarah juga ke mulut korban," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, hasil forensik akan didapatkan dalam waktu dekat mengenai kerusakan di dalam tubuh korban.

"Motifnya masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan," katanya.

Kapolres mengatakan, rekonstruksi dilakukan tertutup.

Meskipun demikian, hasil yang diinginkan tercapai dan digambarkan dari rekonstruksi.

"Dari mulai urutan korban membeli air keras, membekap mulut, membuka lakban ada urutan yang lebih detail," katanya.

Baca juga: Tak Cuma ke Pria, Suami Jahat dari Arab Saudi, AL Cemburu Jika Sarah Temui Teman Wanita, Lalu Cekcok

Kapolres mengatakan, pendalaman motif sakit hati saat ini tak direkonstruksi.

Rekonstruksi hanya fokus bagaimana urutan tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, penyiraman, dan pemukulan.

"Tadi dilihat dalam reka adegan ulang, posisi korban setengah berdiri saat disiram air keras satu liter hingga menyebabkan luka bakar 80 persen," katanya.

Kapolres mengatakan, perlawanan korban tak maksimal karena tangan dalam kondisi terikat.

"Secara lengkap tadi mulai korban yang sedang tidur lalu diseret diikat dan akhirnya disiram, kita juga dapat keterangan perencanaan pembelian air keras sudah satu bulan dilakukan tersangka," katanya.

Tersangka dijerat tiga pasal, yakni Pasal 334, 354, dan 358 dengan ancaman seumur hidup sampai pidana mati. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved