Novel Baswedan Akhirnya Setuju Jadi ASN Polri, 8 Eks Pegawai KPK Ogah

Novel Baswedan menyebut tawaran dari Kapolri ia terima karena ia masih prihatin dengan korupsi yang banyak dan masif.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan penyidik senior KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memutuskan menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Hal itu disampaikan Novel melalui postingan di akun twitternya @nazaqistsha, Senin (6/12/2021).

Novel Baswedan menyebut tawaran dari Kapolri ia terima karena ia masih prihatin dengan korupsi yang banyak dan masif.

tuit novel baswedan
Tweet Novel Baswedan yang menyatakan ia menerima tawaran untuk jadi ASN Polri (Twitter @nazaqistsha)

Hal itu diperparah dengan kondisi KPK yang menurut Novel saat ini tidak dipercaya publik karena pimpinannya yang bermasalah.

Karena itulah, Novel memutuskan menerima tawaran Kapolri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di bidang pencegahan.

"Prihatin dgn korupsi yg banyak & masif, ditambah dgn kondisi KPK yg makin tdk dipercaya publik krn Pimp KPK bermasalah.
Saat Kapolri memberi kesempatan utk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, maka saya & sebagian besar IM57 menerima," tulis Novel.

Diberitakan sebelumnya, Novel hari ini menghadiri kegiatan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Selain Novel Baswedan, sosialiasi ini juga diikuti eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.

"Iya benar, hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkait ASN Polri," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Novel menuturkan kehadirannya kali ini untuk membicarakan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri.

Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan sikap menerima atau tidak tawaran tersebut.

"Nantinya kawan-kawan akan ditanya kesediaannya (jadi ASN). Jadi saya pikir, saya sekarang ini belum bisa sampaikan. Nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri pada Senin (6/12/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan nantinya 57 eks pegawai KPK diminta menghadiri kegiatan itu di Rupat Serba Guna SSDM Polri, Gedung TNNC, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya betul, besok Senin (hari ini,-Red) jam 9 ke 57 eks pegawai KPK diundang untuk mengikuti sosialisasi. Senin InsyaAllah akan saya sampaikan bersama SDM," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

8 Orang Menolak

Kepolisian RI menyelesaikan sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hasilnya, 8 orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Adapun kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan SSDM Polri.

Pertemuan itu pun berlangsung selama lebih dari 4 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu pun hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK.

Ketiganya yang tak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.

Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri.

"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," tukasnya.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.

Eks Pegawai KPK Harus Ikuti Seleksi Kompetensi

57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti seleksi kompetensi sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam beleid pasal 3 ayat 1 Perpol 15/2021 itu dijelaskan, 57 eks pegawai KPK nantinya akan ditetapkan berdasarkan identifikasi jabatan untuk memetakan daftar jabatan ASN yang akan diisi berdasarkan formasi atau kebutuhan ASN di lingkungan Polri.

Sementara itu pasal 3 ayat 2 disebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
 
Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved