Nasib Bripda Randy Penyebab NW Akhiri Hidup, Sebelumnya Polisi, Kini Nelangsa di Balik Jeruji Besi
Nasib Bripda Randy Bagus (21) berubah 180 derajat. Beberapa waktu yang lalu ia masih anggota polisi, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Nasib Bripda Randy Bagus (21) berubah 180 derajat. Beberapa waktu yang lalu ia masih anggota polisi, namun kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bripda Randy sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak aborsi mahasiswi asal Mojokerto, NW (23).
Menurut hasil penyelidikan Polda Jatim, Randy telah menghamili NW dan terlibat dalam upaya aborsi mantan pacarnya itu.
NW pernah melakukan upaya aborsi selama dua kali, yaitu pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Sebelumnya, berita mengenai mahasiswi Universitas Brawjiaya itu telah menghebohkan jagat dunia maya.
Ia ditemukan sudah meninggal di dekat makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Disebut-sebut, salah satu hal yang menyebabkan NW depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun adalah karena upaya aborsi.
"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Randy diberhentikan secara tidak hormat dan djebloskan ke penjara di Rutan Tahti, Polda Jatim.
Foto ketika Randy sedang berada di balik jeruji besi sekarang beredar luas di media sosial.

Dalam foto tersebut, terlihat nasibnya nelangsa. Tangannya diborgol dan ia pun mengenakan pakaian tahanan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, yaitu Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, menurut Gatot Repli Handoko, Randy juga akan dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, yakni tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).