SOSOK Bripda RB, Polisi Kekasih Mahasiswa yang Akhiri Hidup di Atas Makam Ayahnya, Dinas di Sini

Tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media. Ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan

Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan
Utas Twitter yang membahas kasus NRW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NRW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini sosok Bripda Randy, oknum polisi kekasih NWR (23), mahasiswi yang ditemukan tergeletak di atas makam ayahnya.

NWR ditemukan tak bernyawa usai mengakhiri hidup di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Jenazah mahasiswi ini ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.

Baca juga: Muncul Penggalangan Donasi untuk Ibunda NW, Meninggalnya Mahasiswi Asal tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.Mojokerto Trending di Medsos

Lantas, siapakah sosok Bripda Randy?

Dilansir dari Tribunnews.com, tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.

Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy."

"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.

Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polti (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.

Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved