Polwan Polrestabes Bandung Kawal Siskaeee yang Bugil Demi Fans Berbayar ke Polda DIY

Siskaee, wanita yang pamor di media sosial karena kerap nekat bugil ditangkap polisi. Aksi bugilnya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)

Editor: Mega Nugraha
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS) 

TRIBUNJABAR.ID- Siskaee, wanita yang pamor di media sosial karena kerap nekat bugil ditangkap polisi. Kali ini, aksi bugilnya di Bandara Yogyakarta International Airport  (YIA), Kulonprogo.

Video Siskaee viral berdurasi 1 menit 23 detik media sosial. Di video itu, tampak ada watermark dengan tulisan "OnlyFansSiskaee".

Pantauan Tribun di lini masa Twitter, wanita ini kerap nekat bugil. Video-videonya hanya terbatas untuk fans berbayar.

Baca juga: Kapolri Buka Suara di Twitter soal Kematian Novia Widyasari yang Meninggal di Makam Ayahnya

Video tersebut diduga bocor ke publik media sosial setelah disebarkan pihak tertentu.

Di video tersebut, tampak Siskaee berkacamata hitam membuka baju. Video itu, diduga tidak hanya dilakukan sendiri dan direkam orang lain.

Baca juga: Saat Mata Wapres RI Berkaca-kaca di Peresmian Monumen Pahlawan Covid-19 di Bandung

Polisi yang menemukan video tersebut viral di media sosial, turun tangan. Salah satunya dengan mendatangi lokasi tempat perekaman untuk mencocokan.

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat, tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Polres Kulonprogo, Kamis (2/12/2021).

Saat ini, Siskaee mendekam di tahanan Polda Jatim setelah ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.

Baca juga: Daftar Keajaiban saat Pemain Persib Bandung Ini Main, Meski Kemarin Tak Cetak Gol Tapi Bawa Hoki

Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved