Fakta Baru Mahasiswi Mojokerto Akhiri Hidup di Makam Ayahnya, Dihamili Bripda RB, Pacaran Sejak 2019
Bripda RB, polisi yang diduga terkait dengan meninggalnya mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) sudah diamankan tim gabungan Polda Jatim.
TRIBUNJABAR.ID - Bripda RB, polisi yang diduga menjadi penyebab meninggalnya mahasiswi Mojokerto berinisial NW sudah diamankan tim gabungan Polda Jatim.
Sebelumnya, mahasiswi berinisial NW itu mengakhiri hidupnya di atas pusara makam ayahnya di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sore.
Bripda RB adalah anggota polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan. Dia merupakan mantan pacar korban.
Terduga pelaku Bripda RB disebut-sebut menghamili korban dan terlibat tindakan aborsi terhadap mahasiswi NW, yang diduga kuat menjadi latar belakang korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, berdasarkan hasil dari identifikasi di lokasi kejadian, ditemukan botol bekas minuman bercampur racun.

Sementara itu, hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan terhadap tubuh korban.
Brigjen Slamet, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam dan berdasarkan interogasi yang bersangkutan, terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.
Mereka saling mengenal saat datang di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang, sejak Oktober tahun 2019. Keduanya bertukar nomor telepon dan setelah itu menjalin hubungan asmara.
Mereka berpacaran dan melakukan perbuatan layaknya suami istri di hotel dan rumah kos di Malang, tahun 2020 hingga 2021.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Bripda Rb si Polisi Jahat Terkait Nwy yang Minum Racun di Makam Ayahnya
Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan dua kali aborsi bersama terduga Bripda RB dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan Malang.
Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu, di rumah kos.
Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan. Terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminum sebelum pulang ke Mojokerto.
Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," katanya dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Slamet menyebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian tesebut.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wakapolda Jatim: Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto.