Respon Bupati Majalengka saat Tahu UMK Majalengka Cuma Naik Rp 18 Ribu

Rendahnya usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) membuat Bupati Majalengka, Karna Sobahi prihatin.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Eki Yulianto
Bupati Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Rendahnya usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) membuat Bupati Majalengka, Karna Sobahi prihatin.

Pihaknya mengaku, sudah mengupayakan hal tersebut sehingga tidak merugikan buruh maupun perusahaan.

Yakni dengan mengambil jalan tengah, seperti terus meminta kepada perusahaan saat meminta izin untuk selalu memperhatikan kesejahteraan buruh.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyadari, rendahnya usulan kenaikan UMK Majalengka 2022 bukanlah wewenang kabupaten sepenuhnya karena harus juga mengacu pada ketetapan Gubernur Jabar. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 Tentang Pengupahan.

Baca juga: Begini Modus IRT Menjerat Korban Dalam Bisnis Investasi Bodong Hingga Timbul Kerugian Rp 2,2 Miliar

Berdasarkan perhitungan menggunakan formulasi dan regulasi itu, UMK Majalengka diusulkan ke gubernur Jabar naik 0,93 persen saja atau hanya Rp 18.619,04. Dari UMK 2021 Rp 2.009.000 menjadi Rp 2.027.618,04.

"Saya kemarin mendukung permintaan kenaikan senilai sesuai permintaan buruh, makanya saya berani tanda tangan rekomendasi dari buruh sebesar Rp 360 ribu itu, karena saya prihatin bagaimana di saat ekonomi industri di Majalengka mulai tumbuh, tetapi penghasilan buruh hanya segitu (hanya naik Rp 18.000)," ujar Karna, Jumat (3/12/2021).

Namun, Bupati Majaleng mengaku beruntung, penetapan UMK yang hanya naik sedemikian ribu itu, tidak membuat para buruh bergejolak. Melainkan, bisa dikendalikan oleh unsur Forkopimda terkait.

"Alhamdulillahnya, para buruh di kami sungguh sabar, masih bisa dikendalikan oleh Pak Kapolres, Dandim maupun Kajari dengan diberi pemahaman dan mereka paham. Sebab, kita ketahui semua kewenangan penetapan UMK sendiri bukan di tangan kita (Pemda) dengan adanya PP 36 tahun 2021 ini," ucapnya.

Baca juga: Pabrik Kayu dan Mobil Dibakar Karyawan Sendiri, KKB Cari Muka Ngaku-ngaku Jadi Pelaku

Oleh karena itu, Karna Sobahi menyebut, selama ini pihaknya hanya berupaya meminta kepada pengusaha untuk lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.

"Tentu kita terus mengupayakan dengan para pengusaha-pengusaha yang datang ke Majalengka. Ketika mereka meminta izin, saya selalu menekankan untuk titip rakyat Majalengka," ujar dia.

"Ya minimal, 60-70 persen yang bekerja di perusahaan orang Majalengka. Kedua, saya menitipkan kesejahteraannya, saya selalu bicara begitu kepada mereka Yang ketiga, fasilitasnya harus ada klinik, tempat penitipan bayi, ruang menyusui, tempat permainan anak, Musala maupun kantin," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam putusan Gubernur Jabar wa Barat nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022, sebanyak 27 daerah kota/kabupaten di Jawa Barat telah mengetahui besaran UMK 2022.

Namun, besaran UMK yang ditetapkan tampaknya tidak sesuai dengan harapan para buruh. Di Majalengka sendiri, para buruh meminta kenaikan upah sebesar Rp 360 ribu.

Respon tersebut diterima oleh pemerintah daerah yang mana surat rekomendasi dilayangkan ke pemerintah provinsi usai ribuan buruh unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved