Kata Disdukcapil Sumedang Soal Buruk dan Tak Jelasnya Pengurusan eKTP di Kantor Kecamatan Jatinangor
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Ahmad Kusnadi membantah ada keterlambatan pembuatan KTP elektronik di Sumedang terjadi akibat blanko kosong.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Ahmad Kusnadi membantah ada keterlambatan pembuatan eKTP di Sumedang terjadi akibat blanko eKTP kosong.
"Jika disebutkan terlambat percetakan KTP-el akibat blanko kosong adalah keliru. Sejak awal tahun 2020, ketersediaan blanko eKTP di Disdukcapil Kabupaten Sumedang tidak pernah kosong, " kata Ahmad Kusnadi melalui siaran pers yang diterima TribunJabar.id, Jumat (3/12/2021).
Selain itu, Ahmad membantah tudingan warga yang menyebutkan Disdukcapil Sumedang memiliki jalur non-formal dalam kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Baca juga: Disdukcapil Sumedang Bantah Keterlambatan Pencetakan KTP Elektronik Membuka Celah Praktik Pungli
"Disdukcapil Sumedang tidak memiliki jalur non-formal dalam pengurusan dokumen kependudukan dan seluruh layanan Disdukcapil Kabupaten Sumedang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
Menurut Ahmad, hingga saat ini Disdukcapil Sumedang membuka berbagai metode bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan termasuk eKTP, yaitu proses permohonan dilakukan secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kemudian, kata dia, permohonan pembuatan kartu keluarga (KK) dapat diproses di setiap Kantor Kecamatan, baik dilakukan secara daring melalui Aplikasi Silasidakep atau melalui pelayanan dinamis ke desa-desa.
Meski begitu, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan permohonan penerbitan dokumen kependudukan di luar jalur yang telah ditentukan.
Baca juga: Pria Subang Luka Berat Dilumat Api, Bengkel Motor Ludes Terbakar
Menurut Ahmad, Disdukcapil Kabupaten Sumedang membuka saluran pengaduan masyarakat melalui facebook, instagram, youtube dan whatsapp.
Selain itu, lanjut dia, pengaduan akan layanan Disdukcapil Kabupaten Sumedang dapat juga disampaikan melalui situs lapor.go.id serta layanan pengaduan Mal Pelayanan Publik.
"Jika dokumen kependudukan yang dimohon tidak diterima sebagaimana tertera pada resi dan apabila permohonan dilaksanakan secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik, atau status pada Aplikasi Silasidakep tidak berubah dalam waktu yang cukup lama, pemohon dapat langsung menanyakan melalui layanan pengaduan tersebut atau datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten Sumedang, " tuturnya.
Pernyataan dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang itu menanggapi soal keluhan warga soal pelayanan KTP elektronik di Kantor Kecamatan Jatinangor yang lama tak jelas dan tidak transparan.
AK (39) warga Jatinangor, ia mengaku sudah hampir enam bulan lebih e-KTP yang ia ajukan tak kunjung selesai.
"Ya benar, saya mengajukan pembuatan e-KTP sudah enam bulan lamanya, namun hingga saat ini tak kunjung jadi," ujar AK (39) kepada TribunJabar.id, di Jatinangor.
Dia mengatakan, beberapa kali ia bertanya soal KTP elektroniknya ke pihak Kecamatan Jatinangor. Tetapi, kata dia, pihak kecamatan kerap memberikan jawaban jika blanko di Discdukcapil nya masih kosong.
Meski begitu, kata dia, pihaknya melihat dan mendengar langsung jika warga lain yang mengajukan pembuatan e-KTP melalui jalur Non-formal bisa langsung jadi.
"Kalau memang blankonya kosong, kenapa jalur Non-formal bisa langsung dicetak. Satu dau hari juga sudah beres e-KTP nya, tetapi saya sudah enam bulan tak kunjung jadi, kan aneh, " ujar dia.