Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlambat 2 Jam, Alasan Sakit Diare
Nia Ramadhani dan Adri Bakrie mendapat teguran dari hakim karena datang terlambat dalam sidang kasus narkoba.
TRIBUNJABAR.ID - Nia Ramadhani dan Adri Bakrie mendapat teguran dari hakim karena datang terlambat dalam sidang kasus narkoba.
Sidang perdana kasus narkoba artis Nia Ramadhani dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlambat dua jam dari jadwal yang sudah ditentukan.
Baca juga: Mengintip Penampilan Nia Ramadhani di Sidang Pedana Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Rambut Diwarnai
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/12/2021) mulai pukul 10.00 WIB.
Namun Nia, Ardi, dan ZN baru tiba pukul 11.50 WIB. ZN merupakan sopir pasangan tersebut yang juga ditangkap bersama Nia pada 7 Juli 2021.
Akibatnya sidang baru bisa dimulai pada pukul 12.32 WIB.
Hakim Ketua awalnya meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bertanya mengapa sidang dimulai terlambat.
“Pada jam 10.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
JPU mengatakan, terdakwa sempat mengalami gangguan kesehatan, yakni diare menjelang sidang.
Karena itu Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, memanggil tim dokter untuk memeriksa terdakwa terlebih dahulu, baru berangkat ke pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Saat itu polisi juga mengamankan sopir Nia, ZN. Polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan alat isap.
Sementara suaminya, Ardi Bakrie, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada malam harinya. Setelah mengajukan permohonan, Nia dan Ardi mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor tanggal 11 Juli 2021.
Peringatkan agar Tidak Urus Perkara Lewat Suap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan kepada kedua terdakwa kasus narkoba, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap-menyuap dalam urusan perkara.
Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit para terdakwa ke depannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-minta-maaf-ke-aburizal-bakrie.jpg)