Sedihnya Nora Alexandra Suaminya, Jerinx Ditahan: Baru Bebas Harus Masuk Lagi

Nora Alexandria harus berpisah lagi dengan suami, I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kembali terjerat kasus hukum.

Editor: Mega Nugraha
Jerinx SID mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Nora Alexandra harus berpisah lagi dengan suami, I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kembali terjerat kasus hukum.

Jerinx kembali ditahan atas dugaan kasus pengancaman. Saat ini dia ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penahanannya dilakukan oleh jaksa karena perkara tersebut sudah ditangani jaksa untuk proses penuntutan.

Baca juga: Jerinx SID Ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 20 Hari ke Depan

Pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jerinx tidak ditahan. Melihat suaminya kembali ditahan, Nora ALexandra merasakan kesedihan. Jerinx baru saja bebas dari hukuman atas kasus IDI.

"Perasaannya pasti sedih, ya. Karena baru bebas terus harus masuk lagi," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Kejari Jakarta Pusat memutuskan menahan Jerinx. Sementara selama proses penyidikan di Kepolisian, Jerinx tidak ditahan.

Kejaksaan kemudian menitipkan Jerinx di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Baca juga: Viral Perempuan Histeris Dikirimi Peti Mati, Ada Salib Bertuliskan Namanya, Diduga Terkait Pilkades

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya. Jerinx sebelumnya sempat dipenjara terkait perseteruannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021, di akun media sosialnya.

Jerinx akhirnya dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Ia bebas pada 8 Juni 2021.

Pagai Rompi Tahanan

Saat keluar, dia memakai rompi tahanan berwarna merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.

Masih didampingi sang istri, Nora Alexandra, Jerinx tak banyak bicara saat bertemu dengan awak media. Ia hanya menegaskan siap menjalani proses hukum secara gentle.

"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Jerinx menjalani pemeriksaan berkas seusai naik ke tahap dua sekitar empat jam. Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.

Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan judul Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan: Baru Bebas, Harus Masuk Lagi...

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved