Empat Ruas Tol yang Terapkan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Nataru, Termasuk Cipali dan Padaleunyi
Empat tol keluar Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap saat libur Natal dan tahun baru.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Untuk membatasi mobilitas warga saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah melakukan sejumlah upaya.
Di antaranya menerapkan sistem ganjil genap di empat jalan tol menuju keluar Jakarta.
Penerapan sistem ganjil genap ini akan berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah memang berencana menerapkan PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di momen libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan sejumlah strategi pemerintah dalam mengatur mobilitas warga saat libur Natal dan tahun baru.
Misalnya saja pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti vaksin lengkap hingga surat antigen negatif.
Tidak hanya itu, pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan RT/RW dan dipasangi stiker sudah vaksin.
Nantinya akan ada pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak di beberapa titik.
Aturan selanjutnya adalah melakukan pembatasan operasional dan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember hingga 21 Januari 2022.
Saat Natal dan tahun baru, pemerintah juga akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022 di sejumlah ruas jalan tol dan lokasi wisata.
Selain itu juga akan diberlakukan skema buka tutup rest area, one way, dan contraflow.
Saat pemberlakukan PPKM Level 3, pemerintah menegaskan tidak akan ada penyekatan secara nasional saat libur Nataru. Hanya ada pengetatan perjalanan.
Saat libur Nataru juga akan ada operasi lilin mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
Sekitar 217.000 lebih personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang akan diterjunkan dalam operasi lilin ini.
Sejumlah strategi pemerintah ini tentu harus didukung juga oleh kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan dan utamanya kesadaran untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.