Divonis Bebas, Valencya Merasa Tenang dan Lega, Ingin Istirahat dan Berlibur Bersama Anak-Anak

Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang. Valencya (45) terdakwa kasus KDRT psikis yang dilaporkan mantan suaminya mengaku

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Valencya di sidang pleidoi kasus KDRT di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang. Valencya (45) terdakwa kasus KDRT psikis yang dilaporkan mantan suaminya mengaku bakal beristirahat dan berlibur.

"Saya akan beristirahat dulu, saya akan berlibur dengan anak-anak," kata Valencya usai persidangan di rumahnya, Kamis (2/12/2021).

Setelah divonis bebas oleh Hakim Ketua Ismail Gunawan, kata Valencya, saat ini hatinya sudah merasa lebih tenang dan lega.

"Hati saya sudah lebih tenang dan sudah sangat lega saat ini. Saya sangat bersyukur," katanya.

Kendati demikian, Valencya mengaku masih ada sejumlah kasus lainnya yang dilaporkan oleh mantan suaminya tersebut kepada Valencya.

Namun, hal itu ia percayakan kepada kuasa hukumnya. "Saya sudah percayakan kepada kuasa hukum saya," katanya.

Baca juga: Valencya yang Dilaporkan Suami Pemabuk, Divonis Bebas Hakim PN Karawang, Langsung Sujud Syukur

Sementara itu Kuasa Hukum Valencya, Asep Agustian mengatakan, telah membentuk 11 pengacara untuk menghadapi laporan kasus kepada Valencya lainnya.

Namun Asep, enggan memberikan secara detail kasus Valencya  yang dilaporkan suaminya kepada polisi. "Nanti saja itu ya, biar tenang terlebih dahulu," katanya.

Asep berharap, laporan mantan suami Chan Yung Ching kepada Valencya bisa diselesaikan secara restoratif justice. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved