RESMI, Ini Besaran UMK di 27 Daerah di Jabar yang Sudah Diteken Gubernur Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai UMK di Jabar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Situasi terkni Gedung Sate menjelang batas akhir penetapan UMK 2022.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.
Setiawan mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tuturnya.