Polres Sukabumi Kota Layangkan Panggilan Kepada Terduga Penipuan Usaha Domba Hampir Rp 1 Miliar

Penyidik Polres Sukabumi Kota mendatangi peternakan Domba di salah satu pesantren yang ada di Wilayah Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Peternakan domba di wilayah Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Penyidik Polres Sukabumi Kota mendatangi peternakan Domba di salah satu pesantren yang ada di Wilayah Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan tim penyidik dari Polres Sukabumi Kota untuk melayangkan surat panggilan pertama terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang usaha oleh saudara IS yang merupakan pimpinan CV Radika Kodrat Farm (Rakafarm), unit usaha peternakan. 

Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) Helma Agustiawan Mengatakan, pihaknya bersama tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan yang diterima oleh Staf Admin kandang CV Rakafarm. 

"Iya, penyidik dari Polres Sukabumi Kota sudah mengirimkan surat panggilan pada pengelola CV Rakafarm untuk dimintai keterangan oleh Polresta Sukabumi," ujarnya,  Kamis (1/12/2021).

Tim penyidik ditemani pihaknya untuk bertemu dengan yang bersangkutan di Kandangnya, tapi tadi informasi yang bersangkutan tidak ada, surat tersebut diterima oleh salah satu stafnya. 

"Berharap bisa cepat sehingga adanya penyelesaian untuk kedua belah pihak dan semua masalah bisa terselesaikan," tuturnya.

Pihaknya kata Helma, sebagai pelaku usaha bisa terus melanjutkan usaha yang di jalankan. 

"Dibantu di kawal, di bantu di amankan secara proses hukum oleh pihak yang berwajib sehingga untuk investasi atau usaha di Kota Sukabumi aman," Jelasnya. 

Sementara Admin CV Rakafarm Nurdin
Yang menerima surat panggilan dari Polres Sukabumi Kota menyebut akan menyampaikan kepada pimpinannya.

"Akan kami sampaikan, saat ini pimpinan kami sedang ada di Bandung," singkatnya.

Sebelumnya, Terlapor diduga melakukan penipuan atau penggelapan pengadaan domba senilai Rp 540 juta, kepada pelapor PT Raja Tani Nusantara (RTN).

"Kita melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang usaha oleh saudara IS yang merupakan pimpinan CV Pradipta Kodrat, unit usaha peternakan di salah satu pesantren," ujarnya Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) Helma Agustian, kepada Tribujabar.id, Rabu, (3 /11/2021). 

Dugaan penggelapan ini berawal dari kerjasama jual beli domba. RTN awalnya percaya,  karena usaha tersebut berada di lahan milik pesantren dan membantu untuk kemandirian ekonomi pesantren.

"Karena untuk pemberdayaan juga di kawasan pesantren yang hasilnya nanti juga bisa dikembangkan. Kami percaya ini usaha dari pesantren, terus kami juga bersama rekan-rekan ingin mendukung kemandirian pesantren," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved