Pembagian Buku Rapor Pelajar Diundur Tahun Depan, Disdik Jabar Tiadakan Libur Natal dan Tahun Baru
Disdik Jabar tiadakan libur Natal dan Tahun Baru. Pembagian rapor siswa semula pada 23 Desember dimundurkan hingga tahun depan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Jabar meniadakan Libur Natal pada 24 Desember 2021 dan meniadakan cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 dari 24 Desembe 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembagian rapor yang semula dijadwalkan 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dimundurkan ke tanggal 10 Januari 2022, bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan hal tersebut ditetapkan dalam surat edaran menjelang akhir semester ganjil.
Baca juga: RESMI, Ini Besaran UMK di 27 Daerah di Jabar yang Sudah Diteken Gubernur Jabar
Surat edaran Disdik Jabar tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19.
"Kegiatan selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022) diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya melalui ponsel, Rabu (1/12).
Walaupun dibagikan Januari, surat tersebut pun menyatakan penetapan rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 23 Desember 2021.
Ia mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan langkah pemerintah yang memberlakukan kembali PPKM Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.