Demo Buruh
Hingga Pukul 23.00 WIB, Pemprov Jabar Masih Belum Umumkan UMK 2022, Buruh Setia Menanti
Pemprov Jabar belum mengumumkan UMK 2022 hingga Selasa (30/11/2021) pukul 23.00.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten untuk 2022.
Awalnya, Pemprov Jabar melalui Sekretaris Daerah (Sekda), akan mengumumkan UMK pada pukul 19.30 WIB.
Namun, hingha pukul 23.00 WIB, belum ada kejelasan.
Padahal, hari ini menjadi batas terakhir bagi pemerintah daerah mengumumkan UMK.
Saat ini, sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja mulai berpencar, di sekitaran Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Jalan Diponegoro yang sebelumnya ditutup karena dipenuhi buruh sekarang sudah dibuka dan dapat dilalui kendaraan.
Sejumlah mobil komando buruh dipindahkan ke parkiran Gasibu.
Buruh pun tampak masih ada yang bertahan di lapangan dan halaman Gasibu Bandung.
Polisi juga masih tetap berjaga di sekitarah Gedung Sate.
Para buruh masih menunggu Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Sebelumnya diberitakan, para buruh itu tak membubarkan diri meski hujan sempat turun pada sore tadi.
Mereka pun belum puas, meski sudah ditemui Wakil Gubernur Jawa Barat.
Para buruh itu tampaknya bakal terus menunggu hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil datang atau mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sesuai dengan keinginan mereka.
Sementara itu, kabarnya Ridwan Kamil sedang berada di Bogor, Kopdar bersama kepala daerah kabupaten-kota di Jawa Barat.