Demo Buruh

Detik-detik Jelang Pengumuman UMK 2022, Buruh Bertahan di Gasibu, Belum Ada Tanda-tanda RK Datang

Buruh masih setia menanti pengumuman UMK 2022. Mereka ada yang bertahan di Lapangan Gasibu.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Situasi terkini Gedung Sate menjelang batas akhir penetapan UMK 2022. 

Namun, informasi yang diterima Tribun. Pengumuman UMP 2022 baru akan diumumkan malam ini oleh Sekda Provinsi Jawa Barat, bukan Ridwan Kamil.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menemui perwakilan buruh di depan Gedung Sate.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menemui perwakilan buruh di depan Gedung Sate. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Ancam Mogok Nasional

Perwakilan buruh yang berunjuk rasa berkesempatan berbincang di depan Gedung Sate bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rhuzanul Ulum terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. 

Suara buruh itu disampaikan oleh Koordinator Aliansi Buruh Jawa Barat, Ajat Sudrajat.

Menurutnya, perbincangan bersama Uu Ruzhanul Ulum bahwa para buruh siap untuk menunggu keputusan dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Kami masih tunggu apakah ikuti instruksi pemerintah pusat yang artinya menetapkan UMK sesuai PP 36 atau keluar dari PP 36. Barusan Pak Uu menjawab masih ada kebingungan dari provinsi soal sanksi yang dikeluarkan pusat," katanya, Selasa (30/11/2021).

Ajat juga menyampaikan kepada Uu, apabila sampai gubernur dan waguh mendapatkan sanksi, maka para buruh, lanjutnya akan mengeluarkan seluruh kekuatan membela mereka.

"Kami hanya ingin keberanian dari gubernur dan wagub untuk menetapkan nilai UMK 2022 keluar dari PP 36, yang dihitung antara 5 sampai 6 persen. Saya rasa itu sudah win win solution. Dan kami pahami keinginan pusat dan tolong pemerintah juga memahami kami," ujarnya.

Dia juga menyarankan kepada pemerintah provinsi jika masih bingung, agar menyampaikannya ke pusat melalui kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

"Artinya, bukan meniru DKI Jakarta. Tapi, DKI Jakarta elegan dan memahami bahwa nilai upah kecil serta tak wajar, maka menyerahkan ke pusat atau kementerian. Intinya, jangan sampai putusan hari ini kami mendengar akan menetapkan sesuai PP 36. Jika seperti itu, kami tak tanggung jawab jika para buruh nanti emosional," ucapnya.

Ajat juga menegaskan para buruh kecewa terhadap Ridwan Kamil yang tak bisa menemui mereka yang tengah berunjuk rasa di kantornya.

Dia berharap Ridwan Kamil segera pulang dari Bogor dan berdialog dengan buruh soal UMK ini.

"Kami ingin RK segera pulang dan berdialog mencari formulasi juga solusi. Jika hasil ini tak memuaskan kami pun mengancam mogok nasional entah waktunya seminggu, dua minggu, atau bahkan sebulan," katanya.

Baca juga: Buruh Bertahan di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro Sudah Dapat Dilalui Kendaraan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved