BPJS Kesehatan Soreang Ajak Kader Fatayat NU Pahami Program JKN-KIS
BPJS Kesehatan Cabang Soreang melaksanakan sosialisasi kepada para kader Fatayat NU Kabupaten Bandung, Selasa (23/11)
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG – Untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Soreang melaksanakan sosialisasi kepada para kader Fatayat NU Kabupaten Bandung, Selasa (23/11).
Fatayat NU merupakan organisasi yang bergerak sebagai bentuk perhatian NU terhadap kaum perempuan agar mendapatkan didikan agama melalui NU (Nahdlatul Ulama) dan sebelumnya telah memperkenalkan program “Perempuan Bersuara Mengawasi JKN-KIS”.
“Dalam program ini, kader-kader Fatayat NU di masing-masing kabupaten/kota akan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin, khususnya perempuan dan anak, untuk dapat mengakses layanan Program JKN-KIS dan layanan kesehatan sesuai yang diamanatkan undang-undang,” ungkap Ketua Pimpinan Cabang NU Kabupaten Bandung, Yayu Juariah.
Yayu menambahkan program ini dilaksanakan di delapan daerah antara lain Kota Ternate, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pati, Kabupaten Tegal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kota Jambi.
“Dalam pelatihan ini diharapkan para kader mampu mendalami materi yang disampaikan terkait Program JKN-KIS, khususnya kepesertaan JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) karena itu akan bermanfaat saat di lapangan mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Tini Wartini dalam paparannya menyampaikan jenis kepesertaan, prosedur dalam pendaftaran kepesertaan JKN-KIS khususnya kepesertaan PBI-JK serta kanal-kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam pelayanan tanpa tatap muka.
“Bahwa untuk penambahan atau pendaftaran peserta PBI-JK seluruhnya masuk ke Kementerian Sosial yang sumber datanya dari Dinas Sosial. Jadi apabila ada masyarakat yang membutuh pelayanan kesehatan tetapi belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, maka puskesos yang melakukan pendataan dan selanjutnya Desa akan mengusulkan ke Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas Sosial mengusulkan ke Kementerian Sosial setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Data,” jelas Tini.
Tini menambahkan Dinas Sosial juga dapat menerima usulan dari BPJS Kesehatan untuk Bayi baru lahir yang orang tuanya terdaftar sebagai PBI-JK, dapat langsung didaftarkan dan langsung aktif. Untuk pemanfaatan kartu JKN-KIS, peserta diwajibkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kecuali dalam keadaan Gawat Darurat.
“Apabila Kader Fatayat NU menemukan masyarakat di Kabupaten Bandung yang membutuhkan informasi, atau keluhan terkait Program JKN-KIS dapat memanfaatkan inovasi-inovasi BPJS Kesehatan dengan mengakses aplikasi Mobile JKN dengan berbagai macam fitur, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interaktive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) Kantor Cabang Soreang di Nomor 081224668680,” urai Tini.
Sebagai tambahan informasi, hingga bulan Oktober 2021, peserta JKN-KIS di Kabupaten Bandung yang telah terdaftar sebanyak 2,3 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 1,19 juta jiwa terdaftar sebagai peserta PBI-JK. (BS/HS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sosfatayatnu_1637725395.jpg)