Penemuan Mayat di Subang
Alat Bukti Kasus Subang Sudah Terkumpul? Ahli Forensik Sebut Penyidik Juga Kuak Kebiasaan Tersangka
Ahli forensik Polri, dr Hastry mengungkapkan alat bukti kasus Subang kemungkinan sudah terkumpul, ungkap tim penyidik juga periksa kebiasaan tersangka
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.
Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.
“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.
Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.
Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.
“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.
Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.
Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak.
Baca juga: Yosef Ditanyai Nasi Goreng hingga Puntung Rokok, Pengakuan Danu Kembali Mencuat Keluar Jam 3 Subuh
Saat disinggung polisi sudah mengantongi nama calon tersangka, Denny Darko pun penasaran apakah berarti polisi sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti tersebut.
Ahli forensik itu pun menjawab kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti tersebut.
“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry.
Namun, saat ditanya dari ke-55 saksi akan ada yang dinaikkan menjadi tersangka, dr Hastry tak menjawabnya.
Ahli forensik itu menjelaskan soal penetapan saksi jadi tersangka bukan kewenangannya.
Namun, dr Hastry menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi jadi tersangka jika terbukti.
“Kasus apapun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,”jelasnya.
