Kamis, 16 April 2026

UMK 2022

Soal UMK 2022 Harus Mengacu PP 36, Apindo Jawa Barat: Kami Ikuti Pemerintah

UMK 2022 akan tetap mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021. Apindo Jabar akan mengikuti pemerintah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
apindo.or.id
Logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat tetap mengikuti keputusan Pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022.

Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Jawa Barat, Rudi Martono mengatakan, penetapan UMP dan UMK 2022  menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, jadi semua pemangku kepentingan terutama pemerintah itu harus mengacu kepada UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan," ujar Rudi, saat dihubungi, Senin (29/11/2021).

Namun, keputusan tersebut ditolak buruh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

Para buruh menolak lantaran UU Nomor 11 tahun 2021 diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Buruh pun meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah acuan penetapan UMP dan UMK jadi menggunakan  PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut Rudi, PP nomor 78 sudah dibatalkan begitu ada UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Jadi, PP yang digunakan Nomor 36 tahun 2021. Itulah yang menjadi pegangan untuk Wali Kota, Bupati, Gubernur dan dewan Pengupahan Jawa Barat," katanya.

Dikatakan Rudi, MK itu bukan membatalkan PP-nya, tapi menetapkan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat.

"Jadi, pemerintah sama DPR dikasih waktu dua tahun untuk memperbaiki formil pembuatan mekanisme UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu," ucapnya.

"Keputusan dari MK diartikan pemerintah UU Cipta kerja tetap berlaku, termasuk juga aturan turunannya, yaitu PP nomor 36 tahun 2021 itu tetap berlaku. Kalau Pemerintah pusat ya begitu, ya daerahnya juga sama," ujarnya.

Baca juga: Ketua SPSI Jabar Sebut Besok Massa Aksi Buruh Lebih Banyak, Tadi Ingin Bersua Ridwan Kamil, Tapi . .

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved