UMK 2022
Kondisi Terkini Demo Buruh di Gedung Sate, Massa Sempat Ricuh dan Rusak Pagar
Buruh terus menggelar aksi di Gedung Sate hingga sore ini. Kericuhan sempat terjadi.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kericuhan sempat terjadi saat unjuk rasa buruh di Gedung Sate, Senin (29/11/2021).
Kondisi hujan disertai iringan musik dari mobil komando membuat sebagian massa buruh melakukan aksi melewati batas dengan menjebol pagar perkantoran Gedung Sate.
Terlihat, massa aksi mula-mula menggerak-gerakkan pagar besi hingga pada akhirnya ada sebagian pagar yang alami kerusakan dan massa aksi sempat memasuki pelataran Gedung Sate.
Beruntung, aparat keamanan langsung mencoba mendinginkan massa aksi bersamaan dengan instruksi dari koordinator aksi melalui pengeras suara dari mobil komando.
"Harap tenang, jangan terbawa ke hal yang anarkis. Aksi kita tidak seperti ini. Tunggu dahulu komando, kembali lagi ke barisan aksi," ucap salah seorang koordinator unjuk rasa.
Selanjutnya, aparat kepolisian pun sempat bersiaga dengan membuat barikade guna mengamankan unjuk rasa agar tetap berjalan aman dan tertib.
Unjuk rasa yang disuarakan para buruh dari berbagai serikat ini menuntut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk segera menandatangani rekomendasi angka UMK 2022 setiap kabupaten/kota yang telah ditandatangani bupati/wali kota.
Beredar Pesan WA
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja serentak melakukan unjuk rasa menuntut upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari rekomendasi yang telah ditetapkan bupati/wali kota di Jawa Barat.
Mereka kini menunggu penetapan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta, Wahyu menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi yang berseliweran di grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa rekomendasi UMK yang telah ditentukan perlu adanya perubahan sesuai dengan PP 36.
"Informasinya baru saja selesai zoom meeting Gubernur Jabar dengan bupati/wali kota 10 kabupaten/kota yang ditunggu sampai pukul 18.00 WIB hari ini untuk mengubah rekomendasi sesuai dengan PP 36," katanya, Senin (29/11/2021).
Apabila tak mengubahnya, Wahyu menuturkan berdasar pesan berantai itu, maka kepala daerah akan diberikan sanksi teguran ditambah dana alokasi umum (DAU) ditahan sampai dengan pemberhentian.
Itulah, katanya, yang membuat bupati Karawang dan Purwakarta akhirnya menarik rekomendasi yang sudah masuk dan menggantinya dengan yang sesuai PP 36.
"Ya, sama dengan delapan kepala daerah lain yang sudah mengiyakan ke gubernur untuk mengganti rekomendasi sesuai PP 36," ujarnya.
Baca juga: Apindo Ancam Gubernur Jabar Jika Tetapkan UMK Tak Berdasarkan PP Pengupahan
