Penemuan Mayat di Subang
KASUS SUBANG, Mimin Ditanya Lokasi Parkir Kendaraan Yosef, Juga Jumlah Jam Dinding di Rumah
Pemeriksaan saksi kasus Subang tak selalu dilaksanakan di Polda Jawa Barat meski kasus itu kini ditangani pihak polda.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pemeriksaan saksi kasus Subang tak selalu dilaksanakan di Polda Jawa Barat meski kasus itu kini ditangani pihak polda.
Pada hari ini, Senin (29/11/2021), Mimin Mintarsih (51) diperiksa di Satreskrim Polres Subang di Polres Subang.
Istri kedua Yosef itu diperiksa empat jam.
Tim kuasa hukum Mimin, Deden Nasution, mengatakan, kliennya hanya diberikan penegasan-penegasan saja perihal keterangan pada sebelum-sebelumnya.
Namun, terdapat tiga pertanyaan baru dalam BAP kali ini.
Penyidik menanyakan kendaraan Yosef diparkir di mana saat menginap di rumahnya.
Kemudian tentang berapa jumlah jam dinding di rumahnya, serta penyidik menanyakan kebiasan dari anaknya di saat sedang di rumah.
Dalam pemeriksaan hari ini, menurut Deden, kliennya dilayangkan 40 pertanyaan oleh pihak kepolisian.
"Total 40 pertanyaan yang ditanyakan ke Bu Mimin, sebelum di BAP tentunya klien kami disumpah terlebih dahulu," katanya.
Melalui kuasa hukumnya, Mimin juga akan terus kooperatif apabila pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini.
Sebenarnya, Mimin hari ini mendapatkan undangan pemanggilan dari Polda Jabar.
Namun pemeriksaan dilakukan di Mapolres Subang.
Bukan hanya Mimin, kedua anaknya juga turut dipanggil polisi.
Terdapat pihak lain juga yaitu rekan dari anak tertua Mimin yang juga diperiksa.
Dapat diketahui, Mimin sendiri sempat secara intens juga diperiksa oleh pihak kepolisian atas kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).
Kasus itu kemudian dikenal dengan kasus Subang.
Mimin juga menjadi saksi yang menjadi sorotan publik pada kasus perampasan nyawa yang sampai saat ini masih terus menjadi misteri.
Teka-teki nasi gorang
Teka-teki temuan nasi goreng di TKP kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang merembet pada pernyataan salah satu saksi, Muhammad Ramdanu alias Danu.
Danu adalah anak angkat Ida yang merupakan kakak dari korban, Tuti Suhartini (55).
Dalam pemeriksaan kasus Subang, pernyataan Danu sempat berubah-ubah.
Baca juga: Yosef Ditanyai Nasi Goreng hingga Puntung Rokok, Pengakuan Danu Kembali Mencuat Keluar Jam 3 Subuh
Sebelumnya, Danu sempat mengaku keluar rumah pukul 3 subuh untuk membeli nasi goreng.
Adapun rumah Danu tidak jauh dari rumah korban kasus Subang, Tuti dan Amalia Mustika Ratu (23).
Danu keluar rumah pada 18 Agustus 2021 dini hari, beberapa jam sebelum penemuan mayat Tuti dan Amalia di rumahnya di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Pengakuan Danu pergi membeli nasi goreng ini disampaikan dalam YouTube Ki Anom.
Ki Anom dan Kades Jalan Cagak menceritakan kembali pernyataan Danu yang disampaikan kepadanya.
Keduanya mengaku Danu memberikan pengakuan saat berbincang lama dengan mereka.
Dikutip dari YouTube Ki Anom, dijelaskan Danu keluar rumah sekitar pukul 3 dini hari.
Ia berencana membeli nasi goreng di warung yang tidak jauh dari TKP kasus Subang.
Namun, warung nasi goreng itu tutup. Ia kemudian putar arah pulang ke rumah.
Perjalanan pulang, Danu melewati rumah Tuti dan Amalia.
Dalam pengakuannya kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, Danu mengaku melihat laki-laki dan perempuan sekitar 25 meter sebelum dia melewati rumah Tuti.
Baca juga: PERKEMBANGAN Kasus Subang, Identifikasi Puntung Rokok dan 3 Kejanggalan saat Malam Perampasan Nyawa
"Danu kemudian memutarbalikkan motor hampir 20-25 meter ke arah TKP. Dan di situ Danu mengatakan, kalau dia melihat sosok wanita dan laki-laki dan jelas melihat siapa orang tersebut," kata Ki Anom menceritakan ulang pengakuan Danu.
"Itu pas malam kejadian, pas tanggal 18," tambah Ki Anom.
Disebutkan Danu kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, kedua orang itu berumur sekira 25 tahun.
Ketika memberikan pengakuan ini, Danu sampai rela bersumpah di depan Ki Anom dan Kades Jalan Cagak.
"Danu bersumpah kepada kami, demi Allah, kalau dia melihatnya. Tidak ada tekanan sama sekali dari kami dan Pak Kades," ucap Ki Anom.

Namun, pernyataan Danu itu diralat.
Pada pengakuan berikutnya Danu mengatakan ia tidur pada 18 Agustus 2021.
Keterangan itu juga dikonfirmasi orangtua Danu.
Pengakuan itu sempat diklarifikasi oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dalam kanal YouTube Misteri Mbak Suci.
Achmad Danu kembali membantah pernyataan kontroversi Danu yang gagal membeli nasi goreng itu.
Achmad Taufan membantah soal tudingan bahwa Danu adalah sosok yang membawa nasi goreng pada malam sebelum kejadian kasus Subang.
"Menurut kesaksian Danu itu tidak benar, Danu disaat malam sebelum kejadian tidak kemana-mana atau tidak membeli nasi goreng," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Subang Jalani Pemeriksaan Hingga Malam, Danu yang Diperiksa Paling Lama, Ada Apa
Biarpun seperti itu, Taufan pun tetap mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan masih menunggu hasil akhir dari perkara yang sampai dengan saat ini masih terus berjalan.
"Kami tetap percayakan kepada penyidik yah apalagi sekarang sudah ditangani oleh Polda Jabar, apapun hasilnya nanti kita tunggu saja," katanya.
Nasi goreng dalam kasus Subang menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pelaku perampasan nyawa.
Dengan temuan nasi goreng, mengindikasikan ada orang yang datang ke rumah Amalia dan Tuti pada malam sebelum kejadian. (*)