UMK Majalengka 2022
Apindo Keberatan UMK Majalengka Diusulkan Naik Rp 360 Ribu: Tidak Ada Dasar Perhitungannya
Apindo masih membahas langkah yang akan diambil untuk menyikapi jika Pemprov Jabar lebih memilih menetapkan UMK Majalengka sesuai usulan Pemkab
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021).
"Kita hanya sifatnya mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan UMK Majalengka dengan kenaikan Rp 360 ribu," ujar Tarsono.
Dengan usulan kenaikan tersebut itu, berarti UMK Majalengka tahun 2022 akan sebesar Rp 2.369.000.
Tarsono berharap Pemprov Jawa Barat bisa mendengar dan mengabulkan aspirasi dari para buruh di Majalengka.
"Jadi mudah-mudahan Pemprov mendengar aspirasi pekerja yang disampaikan melalui Pemda," ucapnya.